Marketplace Akan Jadi Pemungut Pajak, UMKM dengan Omzet Kecil Tetap Aman

Rabu, 2 Juli 2025 | 10:00 WIB

Ilustrasi - Marketplace.

LINK UMKM - Pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru yang mewajibkan marketplace untuk memungut langsung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang dari para pedagang di platform digital. Kebijakan ini dirancang sebagai bagian dari langkah strategis memperkuat pengawasan perpajakan dalam ekosistem perdagangan elektronik.

Menurut pernyataan resmi dari otoritas perpajakan, skema baru tersebut tidak menciptakan jenis pajak baru, melainkan hanya mengubah mekanisme pelaporan dan pemungutannya. Jika sebelumnya pedagang online harus menghitung dan menyetor pajak secara mandiri, kini proses itu akan dilakukan otomatis oleh penyelenggara marketplace seperti Tokopedia, Shopee, dan platform sejenis.

Langkah ini dinilai akan menyederhanakan proses bagi pelaku usaha, karena sistem pemungutannya lebih terintegrasi dan langsung dilakukan saat transaksi berlangsung di platform digital.

Namun, pelaku UMKM dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta dipastikan tetap mendapatkan perlindungan dan dikecualikan dari kewajiban PPh tersebut. Artinya, UMKM kategori mikro tidak akan terdampak oleh skema baru ini.

Kebijakan ini muncul sebagai respons atas rendahnya tingkat kepatuhan pajak di sektor digital, termasuk di kalangan pelaku usaha online. Banyak di antaranya belum memahami kewajiban perpajakan atau merasa kesulitan mengikuti proses administratif yang dinilai rumit. Dengan menunjuk marketplace sebagai pemungut, pemerintah berharap bisa menutup celah praktik ekonomi informal (shadow economy) yang selama ini sulit terpantau.

Selain memperkuat kepatuhan, kebijakan ini juga diharapkan menciptakan perlakuan yang lebih adil antara pedagang online dan pelaku usaha konvensional yang telah lebih dulu menjadi wajib pajak.

Rancangan aturan ini saat ini masih dalam tahap pembahasan internal. Pemerintah juga disebut telah melibatkan pelaku industri e-commerce serta kementerian terkait untuk menyusun regulasi yang adil dan aplikatif. Jika telah ditetapkan, peraturan tersebut akan disosialisasikan secara luas, dengan jaminan pendampingan bagi pelaku UMKM agar dapat beradaptasi dengan sistem yang baru.

Bagi pelaku UMKM, terutama yang masih dalam tahap awal dan belum mencapai omzet signifikan, kabar ini menjadi angin segar. Dengan tetap adanya batas pengecualian, pemerintah memberikan sinyal bahwa pengembangan usaha kecil tetap menjadi prioritas, meskipun regulasi perpajakan diperkuat dalam ekosistem digital.

***

ALP/NS

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x