Perempuan Dominasi UMKM, Pemerintah Diminta Segera Atasi Hambatan Struktural
Selasa, 1 Juli 2025 | 10:00 WIB

LINK UMKM - Kontribusi perempuan dalam sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia dinilai semakin signifikan. Namun, sejumlah tantangan struktural masih menjadi hambatan dalam mengoptimalkan peran perempuan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara inklusif.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM hingga Mei 2025, jumlah pelaku UMKM di Indonesia telah mencapai 57 juta unit usaha, termasuk usaha ultra mikro. Dari total tersebut, sekitar 64,5% atau sekitar 37 juta unit dikelola oleh perempuan.
Kendati berperan besar dalam membentuk tulang punggung ekonomi nasional, pelaku usaha perempuan, khususnya yang bergerak di sektor ultra mikro, masih menghadapi hambatan serius. Tantangan tersebut antara lain terbatasnya akses terhadap pembiayaan, minimnya pendampingan usaha, serta rendahnya pemanfaatan teknologi digital dalam operasional usaha.
Pemerintah mencatat, saat ini baru sekitar 12% pelaku UMKM yang sepenuhnya mengadopsi teknologi digital, baik dalam pencatatan keuangan, pemasaran, maupun sistem distribusi. Padahal, digitalisasi dianggap sebagai salah satu solusi efektif untuk meningkatkan daya saing UMKM perempuan di pasar domestik maupun global.
Berbagai persyaratan administratif untuk mengakses pembiayaan juga dinilai belum sepenuhnya ramah terhadap pelaku usaha perempuan. Oleh karena itu, sejumlah pihak mendorong adanya sistem pendampingan yang terstruktur guna meningkatkan kapasitas dan keterampilan perempuan dalam mengelola usaha, mulai dari perencanaan keuangan, pengelolaan risiko, hingga transformasi digital.
Beragam skema pemberdayaan dinilai perlu difokuskan pada upaya mendorong kemandirian perempuan dalam bisnis, termasuk pelatihan kewirausahaan, akses jaringan pasar, dan penyediaan modal berbasis kemitraan.
Pemerintah pusat dan daerah bersama masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan konkret demi mewujudkan kesempatan berusaha yang setara bagi semua kalangan. Dorongan ini menjadi bagian penting dalam membentuk ekosistem UMKM yang lebih adil dan berkelanjutan, dengan pemberdayaan perempuan sebagai salah satu penggerak utamanya.
Pemerataan kesempatan ekonomi, terutama bagi perempuan pelaku UMKM, dinilai menjadi fondasi penting dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan merata.
***
ALP/NS



