Pemerintah Evaluasi Implementasi Kebijakan Belanja Produk Lokal untuk Dongkrak UMKM
Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:00 WIB

LINK UMKM - Pemerintah tengah melakukan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan kebijakan yang mewajibkan alokasi belanja pemerintah sebesar minimal 40 persen untuk produk lokal dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah ini diambil menyusul keluhan dari para pelaku UMKM yang mengalami penurunan omzet serta adanya indikasi belum optimalnya penerapan aturan tersebut di lapangan.
Kebijakan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tersebut mewajibkan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk mengalokasikan minimal 40 persen dari total belanja barang dan jasa mereka kepada produk UMKM lokal. Namun, hasil evaluasi awal menunjukkan bahwa meskipun alokasi anggaran sudah terpenuhi, produk yang dibeli oleh pemerintah daerah di beberapa wilayah bukanlah produk lokal melainkan produk impor.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Menteri UMKM menyampaikan bahwa evaluasi ini difokuskan pada dua hal utama. Pertama, pemantauan sejauh mana alokasi anggaran 40 persen tersebut benar-benar diimplementasikan sesuai dengan ketentuan. Kedua, jenis produk yang dibeli oleh pemerintah menjadi perhatian utama, guna memastikan bahwa yang diprioritaskan memang produk UMKM lokal.
Untuk memperkuat implementasi kebijakan tersebut, kementerian terkait telah melakukan koordinasi dengan beberapa lembaga pemerintah, termasuk kementerian dalam negeri dan lembaga pengadaan barang dan jasa. Rapat koordinasi dengan kepala daerah di seluruh Indonesia pun akan dilakukan guna memastikan aturan ini berjalan secara optimal dan tepat sasaran.
Menteri UMKM menilai bahwa terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan kebijakan ini belum sepenuhnya efektif, mulai dari mekanisme pengadaan yang belum mendukung produk UMKM hingga masih kurangnya pemahaman di tingkat daerah. Oleh karena itu, evaluasi dan monitoring yang berkelanjutan menjadi hal penting agar kebijakan tersebut dapat memberikan dampak maksimal bagi pengembangan UMKM.
Sebelumnya, Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) melaporkan adanya penurunan omzet UMKM sekitar 20 persen dalam beberapa bulan terakhir. Kondisi ini diperkirakan dipengaruhi oleh melemahnya daya beli masyarakat serta kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan pemerintah sejak awal tahun. Sekretaris Jenderal Akumindo juga menyoroti bahwa meskipun kebijakan alokasi 40 persen sudah ada, pelaksanaan di lapangan belum sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh pelaku UMKM.
Melalui evaluasi dan koordinasi lintas lembaga tersebut, pemerintah berharap dapat memperbaiki tata kelola pengadaan produk lokal sehingga mampu meningkatkan kontribusi UMKM dalam rantai pasok pemerintah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis masyarakat.
***
ALP/NS



