Pemkot Surabaya Buka Akses Gratis Stan UMKM di Minimarket
Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:00 WIB

LINK UMKM - Pemerintah Kota Surabaya telah membuka akses gratis bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk menggunakan stan di pelataran minimarket sebagai lokasi berjualan tanpa dikenakan biaya sewa. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya konkret pemerintah daerah dalam mendukung pemberdayaan ekonomi kerakyatan sekaligus menekan angka kemiskinan di wilayahnya.
Kebijakan tersebut diambil sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota Nomor 116 Tahun 2023 yang mewajibkan toko modern turut berkontribusi dalam program pengentasan kemiskinan. Melalui langkah ini, pelaku UMKM diharapkan memperoleh peluang usaha yang lebih luas dan dapat bersaing secara lebih adil dengan pelaku usaha lainnya.
Pihak legislatif di Surabaya, melalui Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Laila Mufidah, menyambut baik kebijakan yang digagas Pemerintah Kota tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa pelaksanaan program harus dilakukan dengan pengelolaan yang baik dan terukur agar tepat sasaran serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat lokal.
Laila menegaskan bahwa pengaturan kebijakan harus jelas dan transparan agar tidak menimbulkan masalah di lapangan. Ia juga menekankan perlunya pelibatan berbagai pihak mulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), kelurahan, hingga pengelola minimarket untuk memastikan koordinasi yang efektif dalam pelaksanaan program ini.
Salah satu poin penting yang diusulkan Laila adalah penggunaan sistem pendataan digital untuk memudahkan seleksi dan pendataan UMKM yang akan menggunakan stan. Hal ini dinilai penting agar proses pemilihan dapat berjalan secara terbuka dan akuntabel, sehingga UMKM lokal yang sudah terverifikasi sebagai warga Surabaya menjadi prioritas utama.
Wakil Ketua DPRD tersebut juga mengingatkan perlunya aturan teknis yang mengatur jumlah maksimal UMKM yang dapat berjualan dalam satu lokasi minimarket, serta mekanisme tata kelola yang menguntungkan kedua belah pihak, baik pelaku UMKM maupun pengelola minimarket. Ia bahkan mendorong penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) atau Surat Keputusan (SK) Wali Kota untuk memperkuat landasan hukum kebijakan ini.
Laila menambahkan, penting pula menjaga keharmonisan hubungan antara pelaku UMKM dengan pengelola minimarket agar tidak terjadi persaingan yang merugikan salah satu pihak. Ia menyebutkan bahwa harus ada formula pengelolaan yang saling menguntungkan untuk memastikan keberlanjutan program.
Lebih jauh, Laila mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kebijakan tersebut sebagai bentuk ikhtiar bersama dalam membangun ekonomi warga yang berkeadilan dan berkelanjutan. Ia mengharapkan warga lokal benar-benar dapat merasakan manfaat dari keberadaan minimarket yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga berkontribusi pada pemberdayaan masyarakat kecil.
Dengan kebijakan tersebut, Pemkot Surabaya dinilai telah mengambil langkah nyata dalam membuka peluang usaha bagi pelaku UMKM sekaligus membantu mengurangi kemiskinan melalui sinergi yang melibatkan berbagai pihak dan teknologi digital untuk pengelolaan yang lebih efektif.
***
ALP/NS



