Minimarket Wajib Gratiskan Parkir dan Sediakan Lapak UMKM, Upaya Pemerintah Surabaya Kurangi Kemiskinan
Kamis, 26 Juni 2025 | 09:00 WIB

LINK UMKM - Pemerintah Kota Surabaya menyatakan komitmennya untuk menegakkan kembali kebijakan parkir gratis di seluruh area toko modern di wilayah tersebut. Kebijakan ini juga mewajibkan penyediaan petugas parkir resmi yang tidak memungut retribusi kepada pengunjung.
Kebijakan tersebut dipertegas dalam sebuah pertemuan antara pemerintah kota dan pelaku usaha ritel, yang digelar pada pertengahan Juni 2025. Pemerintah mengungkapkan bahwa aturan mengenai parkir gratis sejatinya telah diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018, namun implementasinya sempat terhambat akibat pandemi.
Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa toko modern wajib mempekerjakan juru parkir resmi sebagai bagian dari struktur pegawai, serta mensyaratkan bahwa setidaknya 60 persen dari total karyawan di toko tersebut harus memiliki KTP Surabaya.
Pemerintah menyebut adanya miskomunikasi di lapangan yang menyebabkan masih ditemukannya praktik pungutan liar oleh oknum parkir tidak resmi. Oleh karena itu, aturan parkir gratis ditegaskan kembali dan disepakati untuk diterapkan secara menyeluruh. Masyarakat juga diminta untuk berani menolak pungutan parkir dari pihak yang tidak berwenang.
Selain urusan parkir, pemerintah juga mendorong toko modern agar memberikan ruang usaha bagi pelaku UMKM lokal di area parkir mereka. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 116 Tahun 2023 yang merupakan turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
Langkah ini dianggap sebagai salah satu upaya konkret untuk menekan angka kemiskinan dan pengangguran terbuka di Surabaya. Pemerintah mengarahkan agar pelaku UMKM yang berkesempatan mengisi area tersebut dipilih secara adil melalui sistem undian yang dikoordinasikan oleh kelurahan dan kecamatan setempat. Hanya UMKM yang terdaftar secara resmi di data pemerintah yang dapat mengikuti seleksi ini.
Prioritas diberikan kepada pelaku UMKM dari keluarga berpenghasilan rendah. Pemerintah juga menjamin bahwa mereka tidak akan dibebani biaya sewa lahan, sementara kebutuhan listrik dan air ditanggung oleh pemerintah. Pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab pengelola toko modern.
Kebijakan ini, menurut pemerintah, dirancang untuk menciptakan sinergi antara toko modern dan UMKM lokal, sehingga tidak hanya memberikan kenyamanan bagi konsumen melalui parkir gratis, tetapi juga mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui penyediaan lapak usaha.
Lebih lanjut, pemerintah meminta toko modern untuk menyediakan sistem pemantauan CCTV di area parkir guna meningkatkan rasa aman bagi konsumen. Hal ini juga merupakan bagian dari upaya menciptakan ekosistem yang tertib, nyaman, dan berpihak kepada warga.
Kebijakan tersebut disambut baik oleh berbagai pihak, dan dianggap sebagai langkah strategis dalam menciptakan kota yang lebih inklusif dan sejahtera.
***
ALP/NS



