Pelaku UMKM Kudus Mengeluh Sulit Urus Sertifikasi Halal Tanpa KTP Islam

Minggu, 22 Juni 2025 | 12:00 WIB

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dari Badan Halal Indonesia, A Haikal Hassan saat melakukan Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal Bagi UMKM di Kudus.

LINK UMKM - Sejumlah pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengungkapkan kendala dalam memperoleh sertifikasi halal akibat informasi keliru yang menyebut persyaratan pemohon harus beragama Islam. Hal tersebut terungkap dalam agenda sosialisasi sertifikasi halal yang digelar oleh lembaga pemerintah yang berwenang di bidang jaminan produk halal, Selasa (17/6/2025).

Salah satu pelaku UMKM yang bergerak di bidang kuliner menyampaikan bahwa dirinya sempat gagal memperoleh sertifikasi halal karena mendapatkan informasi dari grup pelaku usaha yang menyatakan bahwa hanya pemilik KTP beragama Islam yang dapat mengajukan permohonan. Sebagai pelaku usaha non-Muslim, ia mengaku sempat merasa ragu dan tidak berani melanjutkan proses pendaftaran.

Pelaku usaha tersebut juga menjelaskan bahwa upaya untuk memperoleh sertifikat halal sebenarnya telah dilakukan sejak tahun 2017, namun proses pendampingan dan survei yang dijanjikan tidak kunjung dilaksanakan. Ia mengaku sempat mendapat arahan untuk membersihkan dapur dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, namun hingga kini tidak menerima kunjungan survei maupun kelanjutan proses administratif.

Menanggapi keluhan tersebut, lembaga penyelenggara jaminan produk halal menegaskan bahwa informasi mengenai persyaratan keagamaan dalam pengajuan sertifikat halal adalah keliru dan menyesatkan. Dijelaskan bahwa prinsip halal berlaku universal dan inklusif, sehingga siapapun, tanpa memandang agama atau latar belakang etnis, berhak mengakses fasilitas sertifikasi halal sepanjang memenuhi syarat proses produksi dan kebersihan yang telah ditentukan.

Dalam kesempatan tersebut, pihak penyelenggara bahkan menjanjikan percepatan proses sertifikasi halal untuk pelaku usaha yang hadir dalam forum sosialisasi, termasuk komitmen untuk menerbitkan sertifikat bagi 100 pelaku UMKM secara gratis sebagai bagian dari program fasilitasi pemerintah.

Pemerintah daerah menyambut baik langkah percepatan tersebut dan mendorong adanya kolaborasi lintas sektor, termasuk pelibatan perusahaan swasta melalui program tanggung jawab sosial (CSR), untuk menutupi keterbatasan anggaran sertifikasi halal yang dihadapi pemerintah pusat.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan seluruh pelaku UMKM di Kudus, baik yang bergerak di sektor kuliner, makanan olahan, maupun industri kreatif lainnya, memiliki kesempatan yang sama dalam meningkatkan daya saing produknya melalui legalitas halal.

Dengan adanya klarifikasi ini, pemerintah berharap para pelaku usaha yang sempat ragu kini dapat kembali percaya diri untuk mengikuti prosedur sertifikasi halal, sehingga produk mereka tidak hanya sesuai standar keagamaan, tetapi juga mendapat kepercayaan lebih dari konsumen nasional maupun global.

***

ALP/NS

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x