Ancaman Sanksi Pidana Dinilai Bisa Lumpuhkan UMKM, Maman Abdurrahman Dorong Pendekatan Pembinaan
Rabu, 18 Juni 2025 | 10:00 WIB

LINK UMKM - Penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dinilai berpotensi menimbulkan tekanan serius bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal tersebut disampaikan oleh Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, yang menilai bahwa pendekatan hukum yang terlalu mengedepankan sanksi pidana justru dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dari sektor usaha rakyat.
Dalam sebuah acara yang digelar di gedung SMESCO, Jakarta Selatan, Maman menyampaikan kekhawatiran bahwa mayoritas pelaku usaha mikro tidak memiliki pemahaman hukum yang memadai, terutama terkait kewajiban mencantumkan informasi konsumen seperti label kedaluwarsa. Ia mencontohkan kasus yang menimpa Toko Mama Khas Banjar, yang usahanya terpaksa tutup akibat tersandung pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada produknya.
Menurut Maman, insiden tersebut mencerminkan kerentanan UMKM terhadap jerat hukum yang tidak mempertimbangkan konteks keterbatasan pelaku usaha kecil dalam hal literasi hukum maupun sumber daya. Ia menilai, pendekatan berbasis pembinaan seharusnya lebih diutamakan daripada langsung menjatuhkan sanksi pidana yang dapat menimbulkan efek domino terhadap kelangsungan usaha.
Maman juga mengungkapkan bahwa sebagian besar pelaku UMKM masih beroperasi secara informal, sehingga penerapan regulasi yang terlalu ketat tanpa pendampingan yang memadai justru akan menciptakan ketakutan dan stagnasi di kalangan pengusaha kecil. Ia mengusulkan agar dalam kasus-kasus seperti pelabelan produk, penegakan hukum lebih mengacu pada Undang-Undang Pangan yang memberikan ruang bagi sanksi administratif, bukan pidana.
Ia menekankan pentingnya mengedepankan pembinaan agar pelaku usaha dapat tumbuh sembari belajar memenuhi ketentuan regulasi. Sanksi administratif seperti teguran, denda ringan, atau kewajiban pelatihan disebut sebagai opsi yang lebih bijak dibandingkan ancaman kurungan. Maman juga menyampaikan bahwa sanksi pidana semestinya menjadi langkah terakhir, dan penegakan hukum seharusnya mempertimbangkan prinsip lex specialis derogat legi generali, yakni hukum khusus mengesampingkan hukum umum.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pendekatan pembinaan tidak boleh ditafsirkan sebagai toleransi terhadap kelalaian. Pelaku UMKM tetap diminta untuk secara bertahap meningkatkan kesadaran hukum, terutama yang berkaitan dengan hak-hak konsumen.
Pernyataan ini mencerminkan dorongan kuat dari pihak pemerintah untuk menciptakan lingkungan usaha yang kondusif bagi pertumbuhan UMKM, sembari tetap menjaga standar perlindungan konsumen yang memadai. Dengan regulasi yang adaptif dan pembinaan yang konsisten, diharapkan UMKM dapat terus berkembang tanpa terbebani ketakutan terhadap sanksi hukum yang berlebihan.
***
ALP/NS



