Minimarket Dilarang Pungut Biaya Lahan Parkir untuk UMKM, Pemerintah Tekankan Harus Gratis
Selasa, 17 Juni 2025 | 09:00 WIB

LINK UMKM - Pemerintah menegaskan bahwa lahan parkir minimarket yang digunakan oleh pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) harus diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya. Hal ini disampaikan sebagai respons atas praktik penyewaan lahan parkir minimarket kepada UMKM dengan tarif mencapai Rp 8,9 juta per bulan yang dianggap melanggar aturan.
Wali Kota Surabaya menegaskan bahwa kebijakan penggunaan lahan parkir minimarket oleh UMKM sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 116 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa lahan parkir tersebut boleh dipakai oleh UMKM tetapi harus diberikan secara gratis. Penemuan adanya minimarket yang menyewakan lahan parkir kepada UMKM dianggap melanggar aturan dan berpotensi menjadi penggelapan pajak.
Kasus ini terungkap saat Wali Kota melakukan inspeksi mendadak terhadap juru parkir liar di kawasan Jalan Dharmahusada. Ia mendapatkan laporan dari seorang pedagang yang mengaku harus membayar sekitar Rp 800 ribu per bulan untuk menyewa lahan parkir, yang sebenarnya berfungsi untuk tempat parkir pelanggan minimarket.
Menurut pemerintah daerah, penyewaan lahan parkir tersebut dinilai tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga tidak peka terhadap kondisi masyarakat sekitar yang sebagian besar merupakan warga yang membutuhkan dukungan usaha. Pemerintah berharap pemilik minimarket memberikan kemudahan berupa fasilitas gratis bagi UMKM lokal agar dapat membantu pengembangan usaha masyarakat sekitar.
Meski demikian, pemerintah memberikan kesempatan kepada pemilik minimarket untuk memperbaiki kebijakan tersebut tanpa memberikan sanksi administratif. Pemilik toko modern tetap diwajibkan melaporkan setiap pedagang yang menggunakan lahan parkir agar pengelolaan lebih transparan dan sesuai aturan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan kepada UMKM sekaligus menjaga fungsi utama lahan parkir yang seharusnya tidak diperlakukan sebagai lahan komersial untuk disewakan. Pemerintah juga menegaskan bahwa pengusaha yang beroperasi di daerah harus memberikan kontribusi positif kepada masyarakat sekitar dengan memberikan kemudahan akses usaha.
***
ALP/NS



