UMKM Bisa Kelola Tambang, tapi IUP Tidak Boleh Digadaikan, Tegas Pemerintah

Jumat, 13 Juni 2025 | 08:00 WIB

Ilustrasi - Area Izin Usaha Pertambangan (IUP).

LINK UMKM - Pemerintah memberikan lampu hijau bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengelola sektor pertambangan melalui skema kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, kewenangan ini disertai dengan sejumlah syarat ketat. Pemerintah menegaskan bahwa IUP tidak boleh dijadikan jaminan untuk pinjaman di bank maupun diperjualbelikan.

Peringatan ini disampaikan dalam momentum Hari Kewirausahaan Nasional 2025 yang berlangsung di Jakarta. Otoritas terkait mengingatkan bahwa UMKM harus menghindari praktik menggadaikan IUP sebagai upaya mendapatkan tambahan modal. Kebijakan ini, menurut pemerintah, dirancang untuk menjaga agar distribusi aset negara berjalan adil dan tidak kembali dikuasai oleh kelompok tertentu.

Pemerintah menilai bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari koreksi terhadap ketimpangan akses sumber daya alam. Dengan revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), pelaku UMKM kini mendapatkan hak yang sebelumnya hanya dimiliki oleh kalangan korporasi besar. Tujuannya adalah agar UMKM tidak hanya terjebak pada usaha kecil seperti warung makan atau toko kelontong, melainkan dapat merambah sektor strategis seperti pertambangan.

Dalam keterangannya, pemerintah menyebutkan bahwa banyak pengusaha besar di Indonesia bisa berkembang pesat karena memiliki akses langsung terhadap sumber daya alam seperti kayu dan tambang. Langkah ini diyakini menjadi titik awal perluasan usaha yang mendorong ekspansi lebih besar.

Kebijakan baru tersebut muncul sebagai tindak lanjut dari arahan pimpinan negara yang ingin agar pengelolaan sumber daya alam dapat dinikmati lebih merata. Pemerintah menyebut telah menyiapkan regulasi teknis berupa peraturan pemerintah (PP) yang mengatur partisipasi UMKM dalam sektor tambang. Instansi terkait bahkan telah diminta melakukan inventarisasi terhadap UMKM yang dinilai layak mengelola tambang secara bertanggung jawab.

UMKM yang memenuhi kriteria akan diprioritaskan dalam pengelolaan tambang di berbagai daerah. Meski begitu, pelaku usaha yang mulai terjun ke sektor tambang dilarang mengakses kredit, kecuali untuk koperasi atau usaha berskala lebih kecil. Pemerintah menilai pembiayaan tambang tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena menyangkut pengelolaan aset negara yang bernilai tinggi.

Sebagai catatan, sebelumnya pemerintah juga pernah mengungkapkan adanya penyalahgunaan IUP yang diberikan kepada pihak tertentu. Banyak di antaranya ditemukan telah menggadaikan IUP ke bank atau bahkan menjualnya kembali. Praktik seperti ini dinilai merusak tujuan awal pemberian izin, yakni untuk digunakan secara produktif dalam kegiatan pertambangan, bukan sebagai komoditas yang diperjualbelikan.

Pemerintah menegaskan bahwa pemberian izin adalah mandat negara yang harus digunakan sesuai peruntukan. Bila izin hanya dimanfaatkan untuk keuntungan sesaat atau alih tangan ke pihak lain, maka negara akan mengambil tindakan tegas berupa pencabutan izin.

Langkah ini sejalan dengan semangat untuk mengembalikan kontrol negara atas pengelolaan sumber daya alam dan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha kecil agar dapat naik kelas dalam sektor ekonomi yang lebih strategis.

***

ALP/NS

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x