Pemerintah Perkuat Perlindungan Hukum untuk UMKM dengan Gandeng Kongres Advokat Indonesia

Senin, 9 Juni 2025 | 12:00 WIB

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama antara Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM dan para mitra layanan bantuan dan pendampingan hukum Tahun 2024 di Jakarta.

LINK UMKM - Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melakukan kerja sama strategis dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) guna memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Kerja sama ini bertujuan meningkatkan literasi hukum serta kesadaran pengusaha mikro terhadap aspek hukum yang berkaitan dengan usaha mereka.

Menteri UMKM menyampaikan bahwa MoU yang diteken bersama KAI bukan hanya sekadar untuk advokasi hukum, melainkan juga untuk menumbuhkan pemahaman serta memberikan pelatihan literasi hukum secara menyeluruh kepada para pengusaha mikro. Hal ini menjadi penting mengingat masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami permasalahan hukum yang bisa berimbas pada keberlangsungan usaha mereka.

Menteri UMKM mencontohkan kasus yang menimpa pemilik salah satu toko, yang tersandung masalah hukum akibat produk tanpa label tanggal kedaluwarsa. Ia menilai bahwa aparat penegak hukum seharusnya merujuk pada Undang-Undang Pangan dalam penanganan kasus semacam ini, bukan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang dapat memberikan sanksi berat, seperti hukuman penjara hingga denda miliaran rupiah. Jika UU Perlindungan Konsumen diterapkan ketat pada seluruh pelaku UMKM, menurutnya hal itu dapat menyebabkan banyak usaha mikro terpaksa tutup.

Menanggapi hal tersebut, kementerian berkomitmen untuk menyosialisasikan dan memberikan edukasi penegakan hukum yang sesuai kepada pelaku UMKM agar kasus serupa tidak terulang. Di Indonesia, terdapat sekitar 57 hingga 60 juta entitas UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional. UMKM juga diharapkan menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen, sesuai target pemerintah.

Melalui kerja sama dengan KAI, pemerintah berharap adanya dukungan dalam hal advokasi hukum serta solusi atas berbagai masalah hukum yang dialami pengusaha mikro. Ketua Kongres Advokat Indonesia menyatakan kesiapan organisasi advokat tersebut memberikan bantuan hukum kapan pun dibutuhkan oleh pelaku UMKM. KAI memiliki jaringan luas yang tersebar di 34 provinsi dan ratusan cabang di seluruh kabupaten, sehingga diharapkan dapat menjangkau dan mendukung UMKM secara optimal.

Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem usaha mikro di Indonesia dengan memberikan perlindungan hukum yang memadai serta meningkatkan kapasitas pelaku UMKM dalam menghadapi tantangan hukum di dunia usaha.

***

ALP/NS

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x