UMKM Dominasi Permohonan Merek, Kopi hingga Kosmetik Jadi Produk Unggulan

Minggu, 8 Juni 2025 | 12:00 WIB

Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Razilu dalam acara Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI di Graha Pengayoman, Jakarta.

LINK UMKM - Dalam satu dekade terakhir, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tercatat sebagai kelompok paling aktif dalam mengajukan permohonan merek dagang ke pemerintah. Produk-produk seperti kopi, kue, kosmetik, hingga pakaian menjadi kategori yang paling banyak didaftarkan dalam permohonan tersebut.

Data dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menunjukkan bahwa sepanjang 2014 hingga 2024, telah tercatat 1,57 juta permohonan kekayaan intelektual berupa hak cipta dan merek. Dari jumlah tersebut, sebanyak 86,76 persen berasal dari dalam negeri, atau sekitar 672.400 permohonan. Sisanya, sekitar 13,24 persen atau 906.395 permohonan, diajukan oleh pihak luar negeri.

Pihak kementerian menyebut angka ini sebagai representasi semangat kemandirian dan produktivitas intelektual yang terus tumbuh di kalangan pelaku usaha lokal. UMKM dinilai semakin menyadari pentingnya perlindungan hukum terhadap identitas usaha dan inovasi produk mereka di tengah kompetisi pasar yang semakin terbuka.

Berdasarkan klasifikasi barang, permohonan merek dari kalangan UMKM paling banyak diajukan pada lima kategori, yakni:

  1. Kelas 30: Meliputi produk makanan seperti kue, kopi, beras, mi, roti, dan berbagai olahan berbahan dasar tepung. Tercatat ada 46.320 permohonan merek dalam kategori ini, menjadikannya yang tertinggi selama satu dekade terakhir.
  2. Kelas 29: Mencakup produk-produk olahan daging, ikan, sayur, dan buah, baik yang dikeringkan, dibekukan, maupun diproses. Sebanyak 23.986 permohonan merek terdaftar di kategori ini.
  3. Kelas 25: Fokus pada produk pakaian, dengan 15.321 permohonan tercatat.
  4. Kelas 43: Mewakili sektor layanan seperti restoran, kafe, hotel, dan tempat makan lainnya. Total permohonan mencapai 9.990.
  5. Kelas 3: Menjangkau produk kosmetik dan perawatan tubuh, dengan 6.160 permohonan tercatat dalam sepuluh tahun terakhir.

Pemerintah menilai tingginya permohonan pada kelas 30 menjadi indikasi bahwa masyarakat Indonesia memiliki karakter konsumtif yang kuat, terutama terhadap produk makanan berbahan dasar tepung seperti kopi dan kue. Tren ini mencerminkan potensi besar UMKM lokal dalam memenuhi kebutuhan pasar domestik sekaligus merambah pasar ekspor, terutama di sektor makanan dan minuman.

Selain permohonan merek, UMKM juga aktif dalam mengajukan hak cipta untuk desain industri. Berdasarkan data klasifikasi desain, lima kategori terbanyak meliputi:

  1. Kelas 19-08: Desain untuk bahan cetak lainnya.
  2. Kelas 06-01: Desain kursi dan mebel sejenis.
  3. Kelas 02-02: Desain pakaian dan produk tekstil lainnya.
  4. Kelas 09-05: Desain tas, kantong, tabung, dan kapsul.
  5. Kelas 03-01: Mencakup koper, tas tangan, dompet, tas kerja, serta aksesori penyimpanan lainnya.

Pemerintah melihat bahwa kecenderungan ini menunjukkan meningkatnya kesadaran pelaku UMKM terhadap nilai tambah dari aspek desain dalam memenangkan persaingan pasar. Kategori seperti pakaian, tas, dan mebel juga menggambarkan betapa kuatnya pengaruh industri fesyen dan gaya hidup dalam dunia usaha lokal.

Dengan semakin banyaknya permohonan kekayaan intelektual dari kalangan UMKM, pemerintah menegaskan pentingnya edukasi dan fasilitasi pendaftaran merek dan hak cipta sebagai bagian dari strategi perlindungan dan penguatan bisnis kecil dan menengah. Perlindungan ini dianggap krusial, tidak hanya dalam konteks nasional, tetapi juga untuk menyiapkan pelaku UMKM menghadapi persaingan di pasar global.

***

ALP/NS

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x