UMKM Yogyakarta Tuntut Penghapusan Utang: Desak Regulasi Direvisi untuk Korban Dampak Pandemi
Jumat, 30 Mei 2025 | 11:00 WIB

LINK UMKM - Komunitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Daerah Istimewa Yogyakarta kembali mendatangi gedung DPRD DIY pada Selasa (27/5/2025) guna menyuarakan tuntutan penghapusan utang yang mereka anggap menjadi beban berat pascapandemi Covid-19. Audiensi ini menjadi pertemuan kedua setelah sebelumnya dilakukan pada 6 Mei 2025, namun belum membuahkan respons konkret dari pemerintah.
Dalam pertemuan tersebut, komunitas UMKM menyampaikan keluhan mengenai tekanan penagihan dari perbankan yang masih terus berlangsung, meskipun sebagian besar pelaku usaha telah mengalami penurunan pendapatan yang drastis sejak masa pandemi. Sejumlah pelaku usaha juga melaporkan bahwa aset mereka telah dilelang dengan harga yang sangat rendah karena tidak mampu melunasi kewajiban utang.
Perwakilan komunitas menyatakan bahwa sebelumnya pemerintah sempat menyampaikan komitmen untuk memberikan keringanan, bahkan penghapusan utang, bagi pelaku UMKM yang tetap patuh dan bertahan menjaga keberlangsungan usaha selama krisis. Namun, hingga saat ini janji tersebut dinilai belum terwujud.
Selain itu, komunitas juga mengkritisi metode penagihan yang diterapkan oleh pihak perbankan, seperti pemasangan stiker bertuliskan "dalam pengawasan perbankan" di tempat usaha. Tindakan tersebut disebut langsung mematikan aktivitas ekonomi pelaku UMKM, karena menghilangkan kepercayaan pelanggan terhadap bisnis yang dijalankan.
Komunitas mengungkapkan kekecewaan karena tidak termasuk dalam daftar penerima program penghapusan utang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024. Alasannya, masa kredit macet yang dialami sebagian besar pelaku UMKM baru berlangsung sejak awal pandemi, sehingga belum memenuhi syarat lima tahun seperti yang diatur dalam regulasi tersebut.
Berdasarkan data yang mereka peroleh, dari total sekitar 1,2 juta pelaku UMKM yang mengalami kredit macet, hanya sekitar 67.000 yang tercatat memenuhi syarat penghapusan dalam program pemerintah. Hal ini menimbulkan keresahan, mengingat mayoritas pelaku UMKM terdampak langsung oleh pandemi, namun justru tidak mendapatkan akses terhadap kebijakan pemulihan.
Komunitas UMKM DIY juga meminta agar pemerintah melakukan revisi terhadap ketentuan penghapusan utang yang berlaku. Mereka berharap agar syarat masa kredit macet lima tahun dapat dipertimbangkan ulang, dan agar UMKM yang menerima pembiayaan sejak atau sebelum pandemi dapat masuk dalam cakupan kebijakan tersebut.
Dalam pernyataannya, mereka menekankan bahwa para pelaku usaha kecil telah menunjukkan ketahanan luar biasa selama pandemi, bahkan sebagian tetap berusaha beroperasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, komunitas menilai perlu adanya langkah afirmatif dari pemerintah pusat untuk merealisasikan janji serta komitmen yang pernah disampaikan, khususnya dalam bentuk kebijakan nyata yang berpihak pada pelaku usaha kecil.
***
ALP/NS



