20.000 UMKM Telah Nikmati Penghapusan Utang, Pemerintah Siapkan Skema Lanjutan
Jumat, 30 Mei 2025 | 10:00 WIB

LINK UMKM - Sekitar 20.000 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tercatat telah memperoleh penghapusan utang dalam fase pertama implementasi kebijakan penghapusan piutang macet oleh pemerintah. Informasi ini disampaikan setelah berlangsungnya kegiatan public hearing bertajuk “Negara Beri Bukti, Masyarakat Terima Hasil” di Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Penghapustagihan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung pemulihan dan pemberdayaan UMKM yang mengalami kesulitan finansial. Dalam pelaksanaannya, anggaran tahap awal disiapkan untuk mengakomodasi penghapusan utang terhadap 67.000 debitur, sesuai dengan batasan yang ditentukan berdasarkan kesiapan dana dari bank-bank milik negara.
Meski demikian, pemerintah disebut memiliki target lebih besar, yakni menghapus utang hingga satu juta debitur dalam fase lanjutan. Namun, target ini belum dapat direalisasikan sepenuhnya karena keterbatasan regulasi yang masih menjadi kendala. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), penghapusan utang hanya bisa dilakukan setelah proses restrukturisasi dan penagihan maksimal dilalui.
Dengan kondisi tersebut, potensi realisasi penghapustagihan masih terbatas pada sekitar 67.668 debitur. Selain itu, masa berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 yang menjadi dasar hukum program ini telah berakhir pada 5 Mei 2025, sehingga langkah selanjutnya perlu segera dipersiapkan.
Pemerintah kini disebut sedang mendorong revisi terhadap regulasi terkait, termasuk Undang-Undang BUMN Nomor 1 Tahun 2025. Revisi ini dirancang agar memberikan fleksibilitas bagi badan usaha milik negara untuk melakukan penghapusan buku dan penghapusan tagih atas utang UMKM, tentunya dengan persetujuan menteri terkait.
Langkah konkret yang diperlukan saat ini adalah penerbitan peraturan menteri untuk menggantikan PP yang telah berakhir. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar hukum baru guna melanjutkan upaya penghapustagihan utang bagi ratusan ribu debitur UMKM yang belum terjangkau pada fase sebelumnya.
Dengan keberlanjutan kebijakan ini, pelaku UMKM yang mengalami kredit macet diharapkan mendapatkan kesempatan baru untuk bangkit dan kembali produktif, sekaligus memperkuat peran sektor UMKM dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
***
ALP/NS



