HKI, Senjata Penting UMKM Hadapi Persaingan Usaha dan Lindungi Karya Cipta
Rabu, 28 Mei 2025 | 08:00 WIB

LINK UMKM - UMKM di Indonesia terus menunjukkan peran strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Menyumbang lebih dari 60 persen Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap hampir 97 persen tenaga kerja nasional, UMKM telah menjadi tulang punggung ekonomi rakyat. Namun, di balik kontribusi besar tersebut, perlindungan hukum terhadap pelaku usaha skala mikro dan kecil masih menjadi pekerjaan rumah, khususnya dalam hal kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Dalam sebuah seminar nasional yang membahas pentingnya HKI bagi keberlanjutan usaha, disoroti bahwa pelaku UMKM masih minim pemahaman akan pentingnya perlindungan hukum atas ciptaan dan merek usaha mereka. Seminar yang diadakan di Jakarta pada Sabtu (24/5) itu menyoroti perlunya peran aktif berbagai pihak untuk memberikan edukasi dan pendampingan terhadap pelaku UMKM dalam pendaftaran HKI.
Pejabat dari lembaga pemerintah yang berwenang menyampaikan bahwa negara memiliki kewajiban untuk hadir dan memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dalam aspek legalitas, termasuk HKI. Dengan memiliki HKI, pelaku UMKM dinilai dapat melindungi produk dan merek mereka dari pembajakan, meningkatkan daya saing, serta menjamin keberlanjutan usaha.
Disebutkan pula bahwa pihaknya telah membuka layanan pendampingan di 18 wilayah di Indonesia yang berfungsi sebagai ruang interaksi antara pelaku UMKM dengan pihak regulator. Di Pontianak, misalnya, lebih dari 1.200 pelaku usaha mikro telah menerima fasilitasi untuk mengurus HKI, sertifikasi halal, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta konsultasi hukum.
Masalah sengketa merek yang terus meningkat dari tahun ke tahun juga menjadi sorotan dalam seminar tersebut. Data yang diungkap menunjukkan bahwa jumlah aduan sengketa merek yang diterima tahun lalu mencapai 30 kasus, dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Fakta ini dinilai mempertegas bahwa HKI bukan sekadar formalitas, tetapi kebutuhan nyata dalam dunia usaha.
Pentingnya perlindungan hukum melalui HKI juga disampaikan oleh sejumlah akademisi yang hadir. Mereka menilai bahwa HKI tidak hanya melindungi hasil ciptaan dan merek dagang, tetapi juga memperkuat posisi tawar pelaku usaha dalam persaingan pasar. Rekordasi merek, yang berarti pencatatan HKI ke dalam sistem kepabeanan nasional, dinilai memberikan perlindungan tambahan sekaligus menjamin kualitas produk di mata konsumen.
Data tahun 2024 menunjukkan jumlah UMKM di Indonesia mencapai sekitar 65 hingga 66 juta unit usaha, dengan sekitar 96 persen masuk dalam kategori usaha mikro. Angka ini mencerminkan betapa banyaknya pelaku usaha yang masih sangat membutuhkan perlindungan hukum agar mampu bertahan dan bersaing dalam pasar yang semakin kompetitif.
Regulasi yang mendukung kemudahan berusaha, termasuk PP Nomor 21 Tahun 2021, menjadi pijakan penting dalam upaya ini. Namun, implementasinya di lapangan tetap memerlukan sinergi antara pelaku usaha, akademisi, dan pemerintah.
Ketua panitia kegiatan seminar menyampaikan bahwa melalui diskusi panel ini, pelaku UMKM didorong untuk lebih aktif mendaftarkan merek dan hak cipta produk mereka. Bahkan, difasilitasi dengan tarif khusus sebesar Rp500.000 untuk pendaftaran HKI bagi peserta seminar, sebagai bentuk dukungan nyata terhadap sektor UMKM. Tercatat, sebanyak 350 pelaku UMKM berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
Pihak akademisi juga menekankan pentingnya peran perguruan tinggi dalam menjembatani kebijakan pemerintah dengan kebutuhan masyarakat. Disampaikan bahwa merek bukan sekadar simbol komersial, melainkan representasi dari kekayaan intelektual yang mencerminkan kreativitas dan identitas usaha.
Diskusi panel turut menghadirkan berbagai narasumber dari unsur pemerintah dan praktisi hukum yang membahas strategi perlindungan dan pemberdayaan UMKM melalui pendekatan hukum dan teknologi.
Kesimpulan dari kegiatan tersebut menegaskan bahwa keberlangsungan usaha UMKM sangat bergantung pada kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan hukum atas aset intelektual mereka. Tanpa perlindungan yang memadai, potensi UMKM untuk berkembang secara berkelanjutan akan sulit diwujudkan di tengah kompetisi pasar yang kian dinamis.
***
ALP/NS



