Asosiasi E-Commerce Soroti Pembatasan Ongkir Gratis, Dampaknya pada UMKM dan Sektor Logistik

Senin, 19 Mei 2025 | 09:00 WIB

Ilustrasi - gratis ongkir.

LINK UMKM - Pembatasan fitur Ongkos Kirim (Ongkir) gratis yang diterapkan oleh pemerintah menuai perhatian dari berbagai pihak, termasuk Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA). Asosiasi ini mempertanyakan implementasi teknis dari aturan baru yang membatasi layanan ongkir gratis hanya berlaku selama 3 hari dalam sebulan. Pembatasan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.

Ketua idEA, Hilmi Adrianto, mengungkapkan bahwa meskipun pihaknya memahami kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat dan memperkuat sektor logistik nasional, mereka juga menilai pentingnya mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut pada pelaku UMKM. Hilmi menambahkan bahwa selama ini, fitur ongkir gratis merupakan salah satu strategi promosi yang efektif dan membantu pelaku UMKM, terutama untuk menjangkau konsumen di luar kota-kota besar. Ia menilai bahwa kebijakan ini dapat berdampak negatif pada upaya UMKM yang masih berjuang untuk mengembangkan pasar mereka.

Salah satu poin yang disorot oleh idEA adalah kejelasan teknis dari implementasi kebijakan ini. Hilmi menegaskan bahwa hal yang krusial adalah pemahaman mengenai cara menghitung biaya pokok, mekanisme pengawasan, serta transparansi parameter evaluasi. Menurutnya, tanpa kejelasan tersebut, implementasi kebijakan ini justru berpotensi menjadi beban operasional bagi pelaku UMKM dan startup logistik lokal yang selama ini bergantung pada fitur ongkir gratis.

Lebih lanjut, Hilmi mengungkapkan bahwa idEA juga turut berperan dalam task force yang dibentuk untuk membantu implementasi kebijakan ini bersama pemerintah dan pihak terkait lainnya. Ia berharap agar pelaksanaan kebijakan ini dapat berjalan dengan adil, serta berpihak pada keberlanjutan ekosistem ekonomi digital nasional. “Kami berharap proses ini tetap mengedepankan dialog terbuka dengan semua pihak agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mendukung inovasi, melindungi konsumen, dan memperkuat UMKM,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, menjelaskan bahwa meskipun program gratis ongkir memberi keuntungan bagi konsumen, peran negara sebagai regulator juga sangat penting untuk memastikan keadilan bagi semua pihak, termasuk para kurir. Angga menekankan bahwa para penyelenggara layanan tidak boleh membebankan biaya promosi kepada kurir, banyak di antaranya berstatus mitra tanpa perlindungan yang memadai.

Pemerintah berharap dengan adanya pembatasan ini, industri logistik dan e-commerce dapat tumbuh secara lebih sehat dan berkelanjutan. Namun, pelaku e-commerce dan UMKM diharapkan dapat beradaptasi dengan perubahan ini untuk terus berkembang meski dalam batasan yang ada.

***

ALP/NS

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x