Tarif Impor AS Naik, Pemerintah Siapkan Kebijakan Perkuat UMKM Lewat Pasar Domestik
Rabu, 14 Mei 2025 | 12:00 WIB

LINK UMKM - Pemerintah tengah merancang kebijakan strategis untuk memperkuat pasar dalam negeri sebagai langkah antisipatif terhadap dampak kenaikan tarif impor yang diterapkan oleh Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump.
Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran bahwa kebijakan proteksionis dari Negeri Paman Sam tersebut dapat berpengaruh terhadap kinerja ekspor Indonesia, termasuk di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pemerintah menilai penguatan pasar domestik menjadi solusi utama untuk menjaga stabilitas pelaku usaha kecil di tengah ketidakpastian global.
Pejabat yang membidangi sektor UMKM menuturkan bahwa regulasi tambahan sedang disiapkan untuk memastikan para pelaku usaha memiliki akses yang lebih luas terhadap pasar lokal. Regulasi tersebut juga ditujukan untuk melindungi produk UMKM dari persaingan tidak sehat yang bisa timbul akibat tekanan eksternal.
“Potensi pasar Indonesia sangat besar, dengan lebih dari 250 juta penduduk yang dapat menjadi konsumen aktif bagi produk-produk lokal,” ungkapnya dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan, Selasa (6/5). Ia menekankan pentingnya membangun ekosistem usaha yang tidak hanya bergantung pada pasar luar negeri.
Menurutnya, meskipun ekspor tetap menjadi bagian penting dari strategi pertumbuhan UMKM, pemerintah menilai perlu ada keseimbangan dengan penguatan pasar dalam negeri. “Bukan berarti ekspor tidak penting, justru tetap didorong. Tapi kita tidak boleh melupakan kekuatan pasar kita sendiri,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, dijelaskan bahwa rancangan regulasi masih dalam proses pembahasan antar kementerian terkait. Pemerintah sedang melakukan koordinasi intensif untuk menyusun kebijakan yang komprehensif, termasuk melalui jalur diplomatik dengan pihak Amerika Serikat.
Ia menyebutkan bahwa proses negosiasi masih berjalan dan akan menjadi bagian dari paket kebijakan ekonomi yang lebih luas. Belum dapat dipastikan apakah regulasi tersebut akan berbentuk peraturan baru atau revisi atas kebijakan yang telah ada sebelumnya.
“Semua ini masih dalam tahap pembicaraan. Kami ingin kebijakan yang nanti dihasilkan benar-benar terintegrasi dengan arah kebijakan ekonomi nasional,” jelasnya.
Langkah ini dinilai penting oleh berbagai kalangan karena UMKM merupakan tulang punggung ekonomi nasional. Pemerintah berharap, regulasi baru ini tidak hanya menjadi tameng terhadap risiko global, tetapi juga menjadi momentum untuk membangun kemandirian ekonomi berbasis potensi dalam negeri.
Ke depan, pelaku UMKM diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk melalui peningkatan kualitas, efisiensi produksi, dan pemanfaatan teknologi digital, dengan dukungan penuh dari kebijakan yang berpihak pada kepentingan lokal.
***
ALP/NS



