Regulasi Baru Siap Diterbitkan, Lembaga Keuangan Non-Bank Diwajibkan Danai UMKM
Rabu, 14 Mei 2025 | 11:00 WIB

LINK UMKM - Pemerintah tengah merancang kebijakan baru yang akan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dalam aturan yang sedang digodok, lembaga keuangan non-bank (LKNB) diwajibkan turut serta dalam penyaluran pembiayaan ke sektor UMKM sebagai bagian dari strategi nasional memperkuat perekonomian berbasis usaha rakyat.
Aturan ini akan tertuang dalam regulasi khusus yang sedang dalam tahap penyusunan dan pembahasan oleh pemerintah bersama pemangku kepentingan terkait. Dalam rancangan tersebut, LKNB akan memiliki peran strategis dalam memperluas portofolio pembiayaan untuk UMKM melalui skema yang lebih inklusif dan berbasis risiko yang terukur.
UMKM Jadi Pilar Ekonomi, Tapi Akses Modal Masih Terbatas
Saat ini, UMKM menyumbang lebih dari separuh Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap hingga 97 persen tenaga kerja. Meski demikian, akses terhadap pembiayaan formal masih menjadi tantangan utama. Data terakhir mencatat bahwa pertumbuhan kredit UMKM masih tergolong rendah, sementara risiko kredit macet di sektor ini berada di atas rata-rata industri perbankan.
Melalui regulasi baru ini, pemerintah ingin memastikan agar peran lembaga keuangan tidak hanya bertumpu pada sektor korporasi besar, tetapi juga menyentuh usaha kecil yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Pembiayaan Harus Lebih Terencana dan Terukur
Rancangan aturan tersebut mencakup tahapan lengkap proses pembiayaan, mulai dari perencanaan, penerimaan permohonan, analisis kelayakan, pemberian kredit, hingga penyelesaian. Dalam tahap perencanaan, LKNB diwajibkan menyusun target pembiayaan kepada UMKM serta menetapkan sektor-sektor prioritas.
Selain itu, proses permohonan kredit akan disederhanakan agar lebih ramah bagi pelaku UMKM, yang kerap menghadapi kendala administratif dalam mengakses pembiayaan. Analisis risiko juga akan disesuaikan, dengan penekanan pada penilaian yang adil terhadap karakter usaha kecil yang berbeda dengan perusahaan besar.
Di tahap akhir, lembaga keuangan juga dituntut untuk melakukan pemantauan terhadap kualitas kredit dan menyusun strategi penyelesaian bagi UMKM yang menghadapi kendala pembayaran, termasuk mekanisme penghapusan kredit bermasalah secara selektif.
Peluang Besar, Risiko Tetap Harus Dikelola
Pemerintah menyadari bahwa penyaluran pembiayaan ke UMKM memiliki tingkat risiko yang relatif lebih tinggi. Oleh karena itu, pendekatan manajemen risiko berbasis kehati-hatian tetap menjadi prinsip utama. Meski demikian, banyak pelaku industri keuangan melihat kebijakan ini sebagai peluang untuk memperluas pasar, sekaligus berkontribusi pada penguatan ekonomi nasional.
Beberapa perusahaan pembiayaan bahkan telah mulai menyalurkan kredit ke sektor UMKM dengan hasil yang menjanjikan. Risiko kredit tercatat masih dalam batas yang sehat, sementara penyaluran modal produktif menunjukkan pertumbuhan yang signifikan.
Inklusi Keuangan Lewat UMKM
Pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini tidak hanya bertujuan untuk mendorong pertumbuhan UMKM, tetapi juga memperluas inklusi keuangan. Dengan melibatkan LKNB dalam pembiayaan usaha mikro dan kecil, diharapkan akan terbuka lebih banyak akses bagi pelaku usaha yang selama ini belum tersentuh layanan perbankan.
Dalam konteks ekonomi yang dinamis dan penuh tantangan, langkah ini diharapkan menjadi katalis positif bagi UMKM untuk naik kelas dan terhubung dengan sistem keuangan formal secara berkelanjutan.
***
ALP/NS



