Pemerintah Tegaskan Sertifikasi Halal UMKM Kini Lebih Mudah dan Terjangkau
Rabu, 14 Mei 2025 | 09:00 WIB

LINK UMKM - Pelaku UMKM kini tak perlu lagi khawatir dengan biaya tinggi dalam proses pengurusan sertifikat halal. Pemerintah memastikan bahwa pembuatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil cukup membayar biaya administrasi tanpa pungutan tambahan yang memberatkan.
Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah agenda resmi yang membahas percepatan akses pelaku UMKM terhadap berbagai bentuk fasilitasi, termasuk sertifikasi produk. Pemerintah menekankan pentingnya label halal sebagai penanda mutu dan kepercayaan, khususnya di pasar dalam negeri yang mayoritas konsumen muslim.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menyederhanakan prosedur serta menekan biaya pengurusan sertifikasi, yang sebelumnya dianggap sebagai salah satu kendala utama pelaku usaha dalam mengembangkan produk mereka ke pasar yang lebih luas, termasuk ekspor.
Target UMKM Halal Naik, Pemerintah Perkuat Dukungan
Pemerintah menargetkan peningkatan jumlah UMKM bersertifikat halal sebagai bagian dari penguatan ekosistem industri halal nasional. Dalam waktu dekat, berbagai skema dukungan akan digencarkan, termasuk sosialisasi, pendampingan teknis, dan digitalisasi proses pendaftaran.
Pelaku UMKM didorong untuk segera mengurus sertifikasi agar produk yang dihasilkan memiliki daya saing lebih tinggi. Pemerintah meyakini bahwa legalitas dan kepercayaan konsumen terhadap produk halal lokal akan meningkat jika prosesnya tidak lagi memakan waktu dan biaya besar.
Peluang Ekspor Produk Halal Terbuka Lebar
Selain memberikan perlindungan konsumen, sertifikat halal juga dianggap sebagai “paspor dagang” bagi produk lokal untuk memasuki pasar global. Pemerintah menyebut bahwa negara-negara mayoritas muslim seperti Malaysia, Brunei, hingga kawasan Timur Tengah memiliki standar ketat terhadap produk konsumsi, termasuk keharusan memiliki sertifikat halal.
Dengan percepatan proses dan pengurangan biaya ini, pelaku usaha diharapkan lebih berani menembus pasar luar negeri. Pemerintah sendiri menargetkan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia dalam beberapa tahun ke depan.
Sertifikasi Halal Bukan Lagi Beban
Kebijakan penyederhanaan proses sertifikasi ini disambut positif oleh para pelaku UMKM. Banyak dari mereka menganggap langkah ini sebagai angin segar yang akan mendorong pertumbuhan usaha, terutama bagi yang bergerak di bidang makanan, minuman, kosmetik, dan produk rumah tangga lainnya.
Ke depan, pemerintah juga disebut akan menyiapkan platform digital terpadu untuk membantu pelaku usaha memantau proses sertifikasi mereka secara real-time.
Dengan kemudahan ini, sertifikat halal kini bukan lagi menjadi beban, melainkan peluang besar untuk membawa UMKM naik kelas dan bersaing di pasar global.
***
ALP/NS



