Menteri UMKM Tegaskan Tidak Akan Bayar Subsidi Bunga KUR jika Bank Minta Agunan di Bawah Rp 100 Juta

Rabu, 7 Mei 2025 | 11:00 WIB

Menteri UMKM Maman Abdurahman (tengah) menyampaikan keterangan pers usai menandatangani kerja sama dengan 46 lembaga penyalur KUR di Jakarta.

LINK UMKM -  Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memberi peringatan keras kepada bank-bank yang meminta agunan untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon pinjaman di bawah Rp 100 juta. Menurutnya, apabila laporan terkait permintaan agunan tersebut terbukti, pemerintah tidak akan membayar subsidi bunga KUR kepada bank yang bersangkutan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Maman dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI pada Rabu (30/4/2025). Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya untuk melindungi pengusaha kecil yang selama ini kesulitan mengakses pembiayaan. "Jika ada laporan dan terbukti bahwa bank meminta agunan untuk KUR di bawah Rp 100 juta, subsidi bunga tidak akan dibayar. Ini akan menjadi beban bagi bank penyalur," tegasnya.

Kebijakan Subsidi Bunga yang Tertuang dalam Peraturan Pemerintah

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, yang mengatur dengan tegas bahwa agunan tambahan tidak boleh diminta untuk KUR dengan plafon hingga Rp 100 juta. Dalam peraturan tersebut, pasal 14 ayat (3) menjelaskan bahwa KUR dengan plafon pinjaman di bawah Rp 100 juta tidak membutuhkan agunan tambahan. Jika bank tetap meminta agunan, maka bank tersebut akan dikenakan sanksi berupa pencabutan subsidi bunga atau subsidi marjin KUR.

Pasal 14 ayat (5) menyebutkan, "Apabila penyalur KUR meminta agunan tambahan pada KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp 100 juta, penyalur KUR akan dikenakan sanksi berupa subsidi bunga/subsidi marjin KUR tidak dibayarkan atas penerima KUR yang bersangkutan."

Pembentukan Satgas untuk Pengawasan KUR

Maman juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk perlindungan dan pemberdayaan UMKM guna memastikan proses penyaluran KUR berjalan sesuai ketentuan. Satgas ini akan bertanggung jawab untuk mengawasi penyaluran KUR di lapangan, serta memberikan perlindungan terhadap UMKM yang menjadi penerima manfaat.

"Satgas ini akan memonitor jalannya penyaluran KUR secara langsung, sehingga apabila ada masalah atau penyimpangan, bisa segera ditindaklanjuti. Satgas ini akan siap sedia dan dapat dihubungi 24 jam," ujar Maman.

Tindak Lanjut dari Pengawasan KUR

Maman berharap dengan adanya pengawasan yang ketat melalui satgas, proses penyaluran KUR akan lebih transparan dan efektif, serta dapat menjangkau lebih banyak pengusaha mikro dan kecil yang membutuhkan dukungan pembiayaan untuk mengembangkan usaha mereka.

***

ALP/NS

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x