BPOM Ingatkan UMKM: Izin Edar Penting, Termasuk untuk Produk Frozen Food
Rabu, 7 Mei 2025 | 09:00 WIB

LINK UMKM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan peringatan penting bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya yang bergerak di sektor kuliner, untuk memastikan produk mereka terdaftar dan memiliki izin edar. Peringatan ini tidak terkecuali untuk produk frozen food, yang belakangan semakin diminati konsumen.
Melalui akun Instagram resminya pada Rabu (30/4/2025), BPOM mengungkapkan kesalahpahaman umum bahwa hanya perusahaan besar yang diwajibkan memiliki izin edar. Faktanya, setiap pelaku usaha, baik besar maupun kecil, yang memproduksi pangan olahan, termasuk frozen food, harus memenuhi ketentuan ini. Hal ini penting untuk menjaga kualitas dan keamanan pangan yang beredar di pasar.
Frozen Food Wajib Memiliki Izin Edar
Frozen food adalah produk pangan yang diproses dengan pembekuan untuk mempertahankan kesegarannya. Produk ini harus disimpan pada suhu rendah, yaitu minus 18 derajat Celcius, selama proses distribusi dan penyimpanan, agar kualitasnya tetap terjaga. BPOM menekankan bahwa semua produk pangan olahan, termasuk frozen food, yang dijual di pasar wajib memiliki izin edar sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
Peraturan tersebut mengharuskan setiap produk pangan olahan, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor untuk diperjualbelikan, untuk memiliki izin edar jika dijual dalam kemasan eceran.
Namun, apakah semua jenis frozen food wajib memiliki izin edar? BPOM menjelaskan bahwa tidak semua produk beku perlu melalui proses ini. Frozen food yang memiliki masa simpan kurang dari tujuh hari dan diproduksi berdasarkan pesanan (by order) tidak diwajibkan untuk memiliki izin edar. Sebaliknya, produk beku yang memiliki masa simpan lebih dari tujuh hari dan diproduksi secara massal, seperti es krim, ayam berbumbu beku, atau mie ayam beku, wajib memiliki izin edar BPOM.
Keuntungan Memiliki Izin Edar untuk UMKM
Bagi pelaku UMKM, memiliki izin edar BPOM memberikan sejumlah keuntungan. Salah satunya adalah meningkatnya kepercayaan konsumen, karena izin edar menjadi indikator bahwa produk yang dijual aman dan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Kepercayaan ini penting untuk membangun reputasi bisnis dan menarik lebih banyak pelanggan.
Selain itu, produk yang memiliki izin edar dapat didistribusikan ke toko modern dan pasar internasional, yang membuka peluang lebih luas untuk ekspansi usaha. UMKM yang telah mendapatkan izin edar juga berkesempatan mengikuti berbagai program pendampingan yang didukung oleh BPOM, termasuk potongan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 50 persen, yang khusus diberikan bagi pelaku UMKM.
BPOM juga mengingatkan bahwa produk pangan yang diproduksi dengan masa simpan kurang dari tujuh hari, dan yang diproses atau dikemas di hadapan pembeli dalam jumlah kecil, seperti di pasar tradisional, tidak diwajibkan memiliki izin edar. Hal yang sama berlaku untuk produk yang digunakan sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual langsung ke konsumen akhir.
Meningkatkan Kesadaran untuk Keamanan Pangan
BPOM berharap agar para pelaku UMKM semakin sadar akan pentingnya izin edar untuk menjaga kualitas dan keamanan produk pangan yang mereka tawarkan. Tidak hanya itu, regulasi ini juga berfungsi sebagai langkah perlindungan terhadap konsumen, sekaligus sebagai upaya pemerintah untuk memastikan bahwa hanya produk yang aman yang beredar di pasar.
Dengan mengurus izin edar, para pelaku usaha UMKM, termasuk yang bergerak di bidang frozen food, dapat memastikan bahwa produk mereka memenuhi standar keamanan dan kualitas yang diperlukan. Selain itu, izin edar BPOM juga dapat menjadi alat untuk memperluas pasar dan meningkatkan daya saing produk di pasar global.
***
ALP/NS



