Realisasi Hapus Tagih Piutang UMKM Capai Rp486 Miliar, Tantangan dan Solusinya

Jumat, 2 Mei 2025 | 11:00 WIB

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan kriteria piutang UMKM yang dihapus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

LINK UMKM - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa hingga 11 April 2025, realisasi penghapusan tagih piutang UMKM sudah mencapai Rp486,10 miliar, mencakup 19.375 debitur. Hal ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 terkait penghapusan piutang macet UMKM, yang bertujuan untuk memberikan relaksasi kepada pelaku UMKM yang kesulitan membayar kewajiban pinjaman.

Maman menjelaskan, meski angka penghapusan tagihan telah tercatat signifikan, proses ini masih menghadapi beberapa tantangan. Salah satu kendala utama adalah adanya kewajiban restrukturisasi yang harus dipenuhi oleh debitur. "Karena ada kewajiban harus direstrukturisasi, ini yang menjadi rumit dalam menghapus tagihan UMKM," kata Maman dalam siaran pers yang diterima, Kamis (1/5).

Dengan persyaratan restrukturisasi tersebut, dari total 1.097.155 debitur dengan nilai piutang mencapai Rp14,8 triliun, hanya 67.668 debitur yang dapat memenuhi syarat untuk dilakukan hapus tagih, dengan total nilai piutang sebesar Rp2,7 triliun. "Ini adalah bagian dari langkah-langkah untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat diterapkan secara selektif dan efektif," tambah Maman.

PP Nomor 47 Tahun 2024 Pasal 4 Ayat (1) dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Tahun 2023 Pasal 250 Ayat (3) menjelaskan secara rinci mengenai persyaratan restrukturisasi bagi debitur yang ingin mendapatkan fasilitas hapus tagih. Selain itu, Maman juga mengapresiasi regulasi terbaru yang memberikan payung hukum lebih kuat melalui UU Nomor 1/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19/2003 tentang BUMN, khususnya pada Pasal 62D, E, dan H, yang mengatur mekanisme pelaksanaan hapus tagih piutang UMKM.

Namun, Maman menekankan bahwa potensi maksimal penghapusan tagih piutang UMKM masih bisa lebih besar jika tidak ada syarat restrukturisasi. Dengan menghapuskan syarat ini, potensi hapus tagih piutang UMKM dapat mencapai 1.097.155 debitur dengan total piutang Rp14,8 triliun. "Kami berharap aturan turunan dari UU Nomor 1/2025 segera disusun, termasuk Peraturan Menteri BUMN mengenai mekanisme persetujuan dari Danantara," tegasnya.

Masalah lainnya yang juga harus segera ditangani adalah pergantian Direksi setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang mengharuskan adanya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang dapat mempengaruhi proses penghapusan piutang di perbankan.

Kendati demikian, Maman optimistis bahwa langkah-langkah yang sudah diambil, dengan adanya dukungan kebijakan dan regulasi, dapat semakin mempercepat proses penyelesaian piutang UMKM yang bermasalah, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian sektor usaha kecil dan menengah di Indonesia.

***

ALP/NS

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x