BRI Hapus Utang UMKM Rp 15,5 Triliun, Menteri UMKM Pastikan Program Sudah Final
Rabu, 23 April 2025 | 16:00 WIB

LINK UMKM - Pemerintah memastikan penghapusan utang UMKM sebesar Rp 15,5 triliun yang dilakukan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) sudah disetujui melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). Keputusan ini memberikan harapan baru bagi sekitar satu juta pengusaha UMKM yang akan terbebas dari kredit macet yang menunggak.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan, isu terkait anggaran untuk penghapusan utang ini sudah tidak menjadi masalah lagi. Ia menambahkan bahwa penghapusan kredit macet tersebut adalah bagian dari komitmen untuk mendukung keberlanjutan UMKM yang terdampak kesulitan finansial.
"Artinya dalam konteks isu anggaran untuk penghapusan piutang sudah no issue," ujar Maman dalam konferensi pers yang digelar di SME Tower, Jakarta Selatan, pada Selasa (15/4/2025). Menurutnya, langkah tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dan saat ini sedang dalam proses administrasi.
Penghapusan Utang yang Diperuntukkan bagi UMKM Terdampak
Keputusan untuk menghapus utang ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan, termasuk penghapusan piutang yang telah jatuh tempo dan tidak dapat dibayar oleh debitur. Maman menjelaskan bahwa proses penghapusan piutang ini berlaku bagi mereka yang memang sudah tidak mampu lagi melanjutkan kewajibannya, setelah upaya restrukturisasi dan perbaikan kredit dilakukan oleh bank.
"Penghapusan ini diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang sudah tidak mampu membayar kewajibannya dan telah melalui berbagai upaya perbaikan. Mereka yang terdaftar sebagai penerima manfaat adalah mereka yang telah jatuh tempo dan tidak mampu membayar utang," lanjut Maman.
Pemerintah, dalam hal ini, memberikan fasilitas penghapusan piutang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang mengatur bahwa piutang dari sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan yang telah jatuh tempo dan tidak dapat dibayar akan dihapuskan.
Implementasi Program yang Terus Berlanjut
Walaupun kebijakan penghapusan utang sudah disetujui, proses administrasi masih terus berjalan. Salah satu tahapan yang perlu dilalui adalah persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan fit and proper test bagi direksi bank-bank yang baru dilantik. Setelah mendapatkan persetujuan, bank-bank yang terlibat dalam program ini dapat mulai melaksanakan penghapusan utang.
"Proses ini masih menunggu approval dari OJK. Kita tinggal menunggu pelaksanaannya. Doakan agar proses ini berjalan lancar," tambah Maman.
Harapan untuk Sektor Pertanian dan Perikanan
Presiden Prabowo Subianto, yang sebelumnya menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024, berharap penghapusan utang ini dapat membantu pelaku UMKM, khususnya yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan. Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga mendorong mereka untuk terus berdaya guna dalam sektor yang sangat vital bagi perekonomian Indonesia.
"Ini sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha mereka dan lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara," kata Prabowo setelah menandatangani PP tersebut.
Kebijakan ini memberikan angin segar bagi sekitar satu juta pelaku UMKM di sektor tersebut, yang sebelumnya terbebani dengan utang yang sudah tak mampu mereka bayar. Meski demikian, Maman menegaskan bahwa program ini hanya berlaku bagi UMKM yang memang sudah tidak bisa melanjutkan kreditnya, dengan batas maksimal utang yang dapat dihapus sebesar Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan.
Langkah Ke Depan
Meskipun penghapusan utang ini sudah dipastikan, Maman mengingatkan bahwa tidak semua pelaku UMKM akan mendapatkan fasilitas ini. Mereka yang masih mampu menjalankan kewajibannya tidak akan terlibat dalam penghapusan utang. Kebijakan ini dirancang untuk membantu pelaku UMKM yang benar-benar terdampak dan tidak mampu lagi bertahan.
Dengan kebijakan ini, diharapkan UMKM yang sudah terbebani dengan utang dapat melanjutkan usahanya dengan lebih stabil dan berkelanjutan. Program ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah untuk mendukung pelaku UMKM agar tetap eksis dalam perekonomian nasional.
***
ALP/NS



