Pemerintah Rencanakan Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Dapat Subsidi dan Akses KUR
Rabu, 16 April 2025 | 10:00 WIB

LINK UMKM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) sedang mengkaji rencana penting yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol) di tanah air. Rencana tersebut mencakup penggolongan pengemudi ojol sebagai bagian dari sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang UMKM yang direncanakan untuk dibahas pada tahun 2026. Langkah ini bertujuan untuk memberikan payung hukum yang jelas bagi pengemudi ojol.
Jika rencana ini disetujui, pengemudi ojol akan memiliki hak yang setara dengan pelaku UMKM lainnya, termasuk akses ke berbagai bantuan dan subsidi pemerintah. Beberapa di antaranya adalah subsidi bahan bakar minyak (BBM), subsidi LPG 3 Kg, akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah, pelatihan dan pengembangan kapasitas SDM, serta insentif pajak final sebesar 0,5 persen bagi mereka yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
Meningkatkan Akses dan Kesejahteraan Pengemudi Ojol
Dengan memasukkan pengemudi ojol ke dalam kategori UMKM, mereka dapat mengajukan KUR tanpa agunan tambahan hingga Rp100 juta dengan suku bunga yang ringan, hanya 6 persen. Hal ini akan memberikan kesempatan bagi pengemudi ojol untuk memperluas usaha mereka, meningkatkan pendapatan, serta mengakses layanan yang sebelumnya sulit dijangkau oleh mereka.
Usulan tersebut muncul sebagai respons terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto, yang meminta agar pengemudi ojol menerima bonus Lebaran pada Idul Fitri 2025. Saat ini, pengemudi ojol tidak memiliki status sebagai pegawai tetap, sehingga perusahaan platform digital tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberikan bonus. Oleh karena itu, pemerintah mendorong untuk memperkuat status hukum pengemudi ojol melalui penggolongan mereka dalam sektor UMKM.
Proses Kajian dan Harapan ke Depan
Meskipun usulan ini memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol, rencana tersebut saat ini masih dalam tahap kajian internal di Kementerian Koperasi dan UKM. Pembahasan mengenai revisi Undang-Undang UMKM sendiri baru akan dimulai pada tahun 2026. Diharapkan dengan adanya perubahan ini, pengemudi ojol dapat mendapatkan perlakuan yang lebih adil, serta akses yang lebih mudah dan merata terhadap berbagai program pemerintah yang ditujukan bagi pelaku UMKM.
Rencana ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi jutaan pekerja informal di sektor transportasi daring, meningkatkan status dan kesejahteraan mereka, serta membantu mereka dalam mengembangkan usaha lebih lanjut.
***
ALP/NS




