Pemerintah Janji 40% Anggaran untuk UMKM, Namun Realisasi Belanja Produk Lokal Masih Terhambat
Jumat, 4 April 2025 | 08:00 WIB

LINK UMKM - Pada akhir 2023, pengusaha UMKM diberi kesempatan untuk berdiskusi dengan pemerintah mengenai e-katalog, sebuah platform yang dirancang untuk memuat informasi terkait barang dan jasa yang dapat dibeli oleh pemerintah. Diskusi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memenuhi komitmen yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021, yang mengamanatkan bahwa 40 persen anggaran pengadaan barang dan jasa diharapkan untuk dialokasikan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Namun, meskipun kebijakan ini sudah berjalan beberapa waktu, realisasi belanja produk lokal oleh pemerintah ternyata masih jauh dari target yang diinginkan. Edy Misero, Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), mengungkapkan bahwa pada akhir 2023, belanja pemerintah untuk produk UMKM masih di bawah 15 persen dari total anggaran yang telah ditetapkan. Hal ini terjadi karena banyak spesifikasi produk yang ditawarkan oleh pelaku UMKM tidak sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh pemerintah. Akibatnya, produk-produk lokal tidak dapat memenuhi standar yang dibutuhkan, dan pemerintah akhirnya memilih untuk membeli produk dari luar negeri.
Sebagai respons terhadap hal ini, pemerintah mempercepat pengembangan e-katalog dengan tujuan agar lebih banyak produk UMKM dapat terdaftar dan dipilih dalam proses pengadaan barang dan jasa. Dalam pertemuan tersebut, Edy berharap bahwa pada tahun depan, sekitar dua juta produk lokal hasil karya UMKM dapat terdaftar di e-katalog, sehingga pemerintah tidak lagi memiliki alasan untuk membeli produk luar negeri. Ia juga mengingatkan bahwa e-katalog harus menjadi platform yang benar-benar dimanfaatkan untuk memudahkan proses pengadaan barang dan jasa dari UMKM.
Edy menambahkan bahwa meskipun ia belum memperoleh informasi yang pasti mengenai berapa persen anggaran pemerintah yang telah terserap untuk produk UMKM, ia yakin bahwa dengan adanya e-katalog, serapan anggaran untuk produk lokal akan semakin meningkat. Pasalnya, dengan adanya e-katalog, pemerintah dapat lebih mudah mengakses dan memilih produk lokal yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Oleh karena itu, ia berharap bahwa platform ini dapat membantu mempercepat pencapaian target 40 persen anggaran pengadaan untuk UMKM, sebagaimana yang telah diatur dalam Perpres tersebut.
Lebih lanjut, Edy menegaskan bahwa e-katalog tidak boleh hanya menjadi formalitas belaka. Penggunaan yang tidak maksimal atau hanya sebagai seremonial saja akan membuat kebijakan ini gagal dan tidak membawa manfaat bagi UMKM. Ia menekankan bahwa pemerintah harus benar-benar memanfaatkan e-katalog untuk belanja barang dan jasa, bukan sekadar menyimpannya tanpa ada tindak lanjut. Dengan demikian, harapan untuk menjadikan produk lokal sebagai tuan rumah di negeri sendiri bisa tercapai, dan Indonesia bisa lebih mandiri dalam hal pengadaan barang dan jasa.
Edy juga berharap agar seluruh instansi pemerintah, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, memiliki tekad yang sama dalam mendukung kemajuan UMKM, yang pada gilirannya akan mendukung pencapaian visi Indonesia Maju 2045. Ia optimistis bahwa dengan kerjasama yang solid antara pemerintah dan pelaku UMKM, Indonesia akan menjadi negara yang lebih kuat dan sejahtera pada saat merayakan 100 tahun kemerdekaan pada tahun 2045.
***
ALP/NS



