Kadin Dukung UKM Kelola Tambang: Manfaatnya Bisa Dirasakan Seluruh Masyarakat

Jumat, 21 Februari 2025 | 10:00 WIB

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie.

LINK UMKM -  Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia melalui Ketua Umumnya, Anindya Bakrie, mengungkapkan dukungannya terhadap pengelolaan tambang oleh usaha kecil menengah (UKM) dan koperasi. Ia menilai, pengelolaan tersebut akan memberikan manfaat yang luas bagi pengelola serta masyarakat secara umum. Pernyataan tersebut disampaikan Anindya sebagai respons terhadap pengesahan Undang-Undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) oleh DPR RI.

Menurut Anindya, salah satu poin penting yang terdapat dalam UU Minerba adalah peningkatan akses pendanaan dan pasar bagi UMK yang terlibat dalam pengelolaan wilayah pertambangan. Ia menyatakan bahwa meskipun pengelolaan ini membutuhkan waktu, kerja sama antar pihak terkait bisa mempercepat prosesnya dan menghasilkan manfaat yang lebih besar. Jika pengelolaan ini berhasil, manfaatnya tidak hanya akan dirasakan oleh pengelola, tetapi juga oleh negara melalui pajak dan royalti yang diperoleh.

Anindya juga menekankan bahwa UU Minerba selaras dengan upaya pemerintah untuk menciptakan pemerataan ekonomi, sehingga masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dapat merasakan pertumbuhan ekonomi nasional. Ia menambahkan bahwa semua yang ada di bawah tanah Indonesia, termasuk tambang, adalah milik bangsa, dan setiap pihak harus diberi kesempatan untuk mengelolanya dan menikmati hasilnya.

Kadin, yang merupakan organisasi induk bagi berbagai jenis usaha, termasuk koperasi dan BUMN, juga siap untuk bekerja sama dalam pengelolaan tambang. Meskipun demikian, Anindya menjelaskan bahwa Kadin tidak memiliki wewenang untuk mengawasi proses penambangan yang dilakukan oleh koperasi atau badan usaha swasta. Namun, Kadin akan mendukung kerja sama yang bertujuan untuk mempercepat akses pasar, pembiayaan, dan memastikan pengelolaan tambang berjalan dengan baik.

UU Minerba yang baru mengubah skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Pemberian izin yang sebelumnya dilakukan melalui mekanisme lelang kini menjadi prioritas bagi kelompok-kelompok tertentu, seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Desa (BUMD), UKM, koperasi, dan organisasi kemasyarakatan, termasuk ormas keagamaan. Namun, pemerintah dan DPR sepakat untuk tidak memberikan izin tambang untuk kampus.

Dengan disahkannya UU Minerba yang baru, diharapkan bahwa UKM dan koperasi dapat berperan aktif dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia, yang pada gilirannya akan memberikan dampak positif bagi perekonomian negara dan masyarakat secara keseluruhan.

***

NS/ALP

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x