71 Ribu Nasabah UMKM Dapat Kelegaan, Utang Mereka Resmi Diputihkan

Kamis, 13 Februari 2025 | 08:00 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri UMKM Maman Abdurrahman berbincang usai kegiatan BRI Microfinance Outlook 2025

LINK UMKM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, baru-baru ini mengungkapkan bahwa utang dari 71 ribu nasabah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah resmi diputihkan. Langkah ini dianggap sebagai salah satu bukti nyata dari keberpihakan pemerintah terhadap para pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia. 

Menurutnya, penghapusan utang tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk terus mendukung UMKM. Airlangga menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan sebuah pencapaian yang menggambarkan keseriusan pemerintah dalam membantu masyarakat, terutama para pebisnis UMKM yang mengalami kesulitan keuangan. Keputusan ini diambil setelah pemerintah mengeluarkan regulasi mengenai penghapusan piutang macet pada UMKM, khususnya dalam sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 47/2024.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, juga menyampaikan bahwa kebijakan penghapusan utang bagi UMKM yang macet ini tidak akan mengganggu kinerja perbankan. Ia menjelaskan bahwa justru kebijakan ini akan memberikan keuntungan bagi laporan keuangan bank, dengan menghilangkan catatan utang lama yang belum terbayar dan sudah sangat lama. Hal ini, menurut Mahendra, akan membantu perbankan untuk menjaga buku keuangan mereka tetap bersih dan lebih sehat.

Mahendra menambahkan bahwa OJK tidak melihat adanya risiko atau masalah yang akan timbul bagi perbankan terkait dengan kebijakan penghapusan utang UMKM ini. Bahkan, ia berharap langkah ini dapat memicu kembali semangat para pelaku UMKM untuk berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional. Dengan utang yang telah diputihkan, Mahendra berharap para pelaku UMKM dapat kembali mengakses pembiayaan dari bank untuk mendukung pengembangan usaha mereka.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memperkuat sektor UMKM, yang selama ini memiliki peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Penghapusan utang ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi para pelaku UMKM untuk kembali bangkit dan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

***

NS/ALP

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x