BKPM Berkomitmen Memperkuat Kemitraan dan Kemajuan UMKM di Indonesia

Jumat, 27 Desember 2024 | 08:00 WIB

BKPM Berkomitmen Memperkuat Kemitraan dan Kemajuan UMKM di Indonesia

LINK UMKM - Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Perkasa Roeslani, menegaskan komitmennya untuk mendorong kemajuan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Untuk itu, ia mendorong para investor, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, untuk menjalin kemitraan yang saling menguntungkan dengan UMKM di Indonesia. Rosan mengungkapkan bahwa bentuk kemitraan yang diinginkan oleh pemerintah bukanlah program Corporate Social Responsibility (CSR), tetapi kemitraan yang nyata dan berkelanjutan antara investor dan pelaku UMKM.

Menurutnya, BKPM mendukung pelaku UMKM dengan menyediakan kemudahan dalam hal legalitas usaha. Melalui sistem Online Single Submission (OSS), pelaku UMKM dapat dengan mudah mengurus izin usaha secara daring, memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), yang menjadi syarat bagi perusahaan besar atau investor untuk menjalin kemitraan. Hingga akhir 2023, BKPM tercatat telah menerbitkan lebih dari 7 juta NIB, dengan sekitar 6,8 juta di antaranya untuk UMKM.

Rosan menjelaskan bahwa proses pengurusan NIB kini telah disederhanakan, dan pelaku UMKM dapat menyelesaikan proses tersebut dalam waktu kurang dari 30 menit. Dia berharap, kemudahan ini dapat membantu UMKM untuk lebih mudah terlibat dalam kemitraan dengan perusahaan besar, yang pada gilirannya akan meningkatkan daya saing dan mempercepat perkembangan UMKM.

Dalam dua bulan terakhir, BKPM telah memfasilitasi 579 kesepakatan kemitraan antara 158 perusahaan besar dan 359 UMKM, dengan total nilai kemitraan mencapai Rp3,9 triliun. Untuk memastikan kemitraan tersebut berkelanjutan, BKPM juga akan terus menyempurnakan sistem kemitraan dengan menambahkan elemen pendidikan dan peningkatan keterampilan bagi pelaku UMKM, yang menurut Rosan, akan memberikan dampak jangka panjang bagi perkembangan UMKM di Indonesia.

Wakil Menteri UMKM, Helvi Yuni Moriza, juga menyampaikan pentingnya legalitas usaha bagi UMKM, terutama usaha mikro, agar mereka dapat naik kelas dan menjadi lebih formal. NIB, menurutnya, sangat penting untuk membuka akses permodalan, karena tanpa legalitas, UMKM kesulitan untuk mendapatkan dukungan pembiayaan dari perbankan. Ia mengapresiasi upaya pemerintah dalam menyediakan fasilitas yang memudahkan UMKM untuk berkembang dan bertransformasi menjadi usaha yang lebih formal dan memiliki potensi untuk tumbuh lebih besar.

***

NS/SKA

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x