Menteri UMKM dan KPPU Tingkatkan Kolaborasi untuk Konektivitas Usaha Besar dan UMKM
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB

LINK UMKM - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menjalin kerjasama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memperkuat konektivitas antara usaha besar dan UMKM di Indonesia. Kolaborasi ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem yang mendukung pertumbuhan kedua jenis usaha tersebut secara berkesinambungan.
Dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk *Penguatan Sinergi KPPU dengan Kementerian/Lembaga dalam Pengawasan Kemitraan* di Jakarta pada 11 Desember 2024, Maman menyampaikan bahwa strategi utama yang akan diterapkan adalah pemanfaatan inovasi teknologi, integrasi data, dan pengawasan yang adil. Dengan langkah ini, diharapkan UMKM Indonesia dapat berkembang, naik kelas, dan berkontribusi lebih besar pada perekonomian nasional.
Maman juga menekankan bahwa kemitraan antara UMKM dan usaha besar sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk pemerataan ekonomi dan penguatan sektor UMKM di Indonesia. Ia menyatakan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 menjadi langkah penting yang harus dilaksanakan bersama oleh semua pihak.
Lebih lanjut, Maman menjelaskan bahwa kemitraan yang baik antara UMKM dan usaha besar akan mempercepat integrasi UMKM ke dalam rantai nilai global. Ini juga merupakan upaya untuk mengurangi kemiskinan ekstrem dan meningkatkan daya saing UMKM. Namun, ia mencatat bahwa saat ini partisipasi UMKM Indonesia dalam rantai nilai global masih tergolong rendah, yakni hanya mencapai 4,1 persen, jauh di bawah Malaysia (46,2 persen) dan Thailand (29,6 persen), berdasarkan data dari Asian Development Bank Institute pada 2021.
Menurut Maman, rendahnya tingkat kemitraan antara UMKM dan usaha besar, yang hanya tercatat sebesar 7 persen pada 2023, turut menyebabkan stagnasi dalam daya saing Indonesia. Hal ini juga tercermin dari peringkat Indonesia yang berada di posisi 73 dalam indeks kemudahan berbisnis (ease of doing business). Untuk itu, pemerintah mengapresiasi upaya KPPU yang telah melakukan pengawasan terhadap sektor kemitraan UMKM sejak 2020, guna memastikan adanya regulasi yang tertib dan menghindari kesenjangan antara kedua sektor usaha tersebut.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, juga menegaskan peranan penting UMKM terhadap perekonomian Indonesia, yang berkontribusi hingga 61 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Ia berharap agar Instruksi Presiden (Inpres) dapat diterbitkan untuk mengatur kemitraan antara usaha besar dan UMKM, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan pemerataan ekonomi di seluruh Indonesia.
KPPU berkomitmen untuk menjadi lembaga yang mengkoordinasi kemitraan usaha antara perusahaan besar dan UMKM di tingkat nasional maupun daerah. Fanshurullah Asa yakin bahwa dengan koordinasi, kolaborasi, dan sinergi yang baik antar kementerian/lembaga, termasuk KPPU, maka program ini dapat terealisasi dengan efektif dan menciptakan ekosistem usaha yang saling mendukung.
Dengan upaya bersama ini, diharapkan UMKM Indonesia dapat semakin berkembang dan memberikan dampak positif terhadap perekonomian negara, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan daya saing di pasar global.
***
NS/SKA



