Jamin Sertifikasi Halal untuk Warteg Gratis, UMKM Tak Perlu Khawatir Biaya
Kamis, 19 Desember 2024 | 08:00 WIB

LINK UMKM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan penegasan bahwa seluruh pedagang makanan di warung tegal (warteg) akan mendapat keuntungan dari kebijakan sertifikasi halal yang digulirkan oleh pemerintah. Kebijakan ini dianggap dapat menjadi nilai tambah bagi para pelaku usaha warteg, sekaligus memberikan rasa nyaman dan kepercayaan lebih kepada konsumen.
Menurut informasi yang disampaikan oleh Kepala BPJPH, Haikal Hassan, sertifikasi halal akan memberikan keuntungan kompetitif bagi warteg. Ia menjelaskan bahwa jika sebuah warteg sudah terdaftar dan memiliki sertifikat halal, warung tersebut akan memiliki ciri khas yang membedakannya dengan rumah makan lainnya. Hal ini akan semakin mencolok jika dibandingkan dengan warung makan yang tidak memiliki sertifikat halal. Sertifikasi halal, menurut Haikal, dapat menjadi daya tarik tambahan bagi pelanggan yang lebih memperhatikan aspek kehalalan makanan.
Haikal menambahkan bahwa konsumen yang mengunjungi warteg yang sudah mendapatkan label halal dari BPJPH tidak perlu merasa ragu atau khawatir mengenai kehalalan makanan dan minuman yang disajikan. Hal ini tentunya memberikan rasa aman kepada konsumen, yang pada gilirannya akan meningkatkan kepercayaan dan jumlah pembeli di warteg tersebut. Dengan adanya label halal yang jelas, diharapkan warteg dapat memperoleh lebih banyak pelanggan karena konsumen merasa lebih yakin bahwa makanan yang mereka konsumsi sudah terjamin kehalalannya.
Selain itu, Haikal juga mendorong seluruh pengusaha warteg untuk segera mengurus sertifikasi halal untuk usaha mereka. Ia menyampaikan bahwa pengusaha tidak perlu khawatir terkait biaya dalam proses pengurusan sertifikasi halal, karena pemerintah telah memastikan bahwa proses tersebut tidak akan dikenakan biaya sepeser pun. Sertifikasi halal, terutama untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), disediakan oleh pemerintah tanpa biaya, sebagai upaya untuk membantu mereka dalam memasarkan produk mereka kepada konsumen yang lebih luas, terutama yang mengutamakan kehalalan.
Haikal juga menekankan bahwa bagi para pelaku UMKM yang merasa khawatir tentang biaya sertifikasi, mereka seharusnya tidak perlu merasa terbebani. Ia menegaskan bahwa jika ada pihak atau oknum yang mencoba memungut biaya dalam pengurusan sertifikasi halal, itu merupakan tindakan penyelewengan yang harus dihindari. Pemerintah, melalui BPJPH, berkomitmen untuk memastikan bahwa proses sertifikasi halal untuk warteg dan usaha UMKM lainnya berjalan dengan transparan dan tanpa ada pungutan biaya.
Dengan adanya kebijakan ini, BPJPH berharap semakin banyak pengusaha warteg yang mendaftarkan diri untuk mendapatkan sertifikasi halal. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperluas akses konsumen terhadap produk yang terjamin kehalalannya, serta memberikan peluang lebih besar bagi pelaku usaha UMKM dalam meningkatkan daya saing mereka di pasar.
***
NS/SKA



