Pemerintah Targetkan Penghapusan Utang Macet UMKM Rampung Mei 2025

Rabu, 18 Desember 2024 | 10:00 WIB

Pemerintah Targetkan Penghapusan Utang Macet UMKM Rampung Mei 2025

LINK UMKM - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa pemerintah menargetkan seluruh proses penghapusan utang kredit macet bagi pelaku UMKM akan selesai pada Mei 2025. Program ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 47/2024, yang mengatur penghapusan piutang macet untuk pelaku UMKM di berbagai sektor, termasuk pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan sektor UMKM lainnya.

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Jakarta pada Jumat (6/12), Maman menjelaskan bahwa pemerintah memiliki waktu enam bulan untuk menuntaskan proses penghapusan utang ini. Diharapkan, pada Mei 2025, seluruh utang UMKM yang terdaftar dalam program penghapusan ini akan benar-benar terhapus, memberikan kesempatan kepada pengusaha kecil dan menengah untuk memulai kembali usahanya tanpa terbebani oleh utang yang macet.

Menurut Maman, penghapusan utang macet ini direncanakan untuk memberikan dampak positif bagi sekitar 1 juta pelaku UMKM, khususnya yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan. Program ini diharapkan dapat membantu mereka yang terjerat utang dan tidak mampu membayar kewajibannya, serta memberikan mereka kesempatan untuk memperbaiki kondisi usaha mereka. Penghapusan utang ini juga diharapkan dapat mendorong keberlanjutan dan pertumbuhan UMKM sebagai pilar utama perekonomian Indonesia.

Berdasarkan PP No. 47/2024, debitur yang berhak menerima penghapusan utang adalah pelaku UMKM yang telah mengalami kesulitan dalam membayar utang dan telah melewati masa jatuh tempo. Selain itu, utang yang dihapuskan adalah utang yang telah diproses untuk dihapuskan dari buku oleh bank BUMN, dan bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit.

Maman menambahkan bahwa batas maksimal utang yang dapat dihapuskan untuk badan usaha adalah sebesar Rp500 juta, sementara untuk perorangan, nilai maksimal utang yang dapat dihapuskan adalah Rp300 juta. Proses verifikasi penerima bantuan akan dilakukan dengan cermat agar hanya pelaku UMKM yang benar-benar memenuhi syarat yang dapat menerima manfaat dari kebijakan ini.

Maman juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau jalannya program ini dengan memastikan agar proses penghapusan utang dapat berjalan lancar dan sesuai dengan rencana. Ia berharap penerima bantuan yang memenuhi syarat akan memperoleh dukungan agar dapat melanjutkan usaha mereka ke depan. Pemerintah berkomitmen untuk memberikan bantuan agar pelaku UMKM yang telah dibebaskan dari utang macet dapat kembali mengembangkan usaha mereka, menciptakan lapangan pekerjaan, dan berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia.

Selain itu, Maman juga menekankan pentingnya peran UMKM dalam mendukung ekonomi Indonesia. Seiring dengan semakin berkembangnya sektor UMKM, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan dampak yang luas terhadap perekonomian nasional, serta memfasilitasi UMKM dalam mengatasi masalah utang yang menghambat pertumbuhan mereka. Dengan penghapusan utang macet, pelaku UMKM diharapkan dapat lebih fokus dalam menjalankan usaha dan mengembangkan produk mereka, serta meningkatkan daya saing di pasar lokal maupun global.

***

NS/SKA

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x