Pemerintah Beri Bantuan untuk Pelaku Usaha Hapuskan Utang Sebesar Rp500 Juta

Senin, 11 November 2024 | 08:00 WIB

Pemerintah Beri Bantuan untuk Pelaku Usaha Hapuskan Utang Sebesar Rp500 Juta

LINK UMKM - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan untuk menghapuskan utang kredit macet bagi pelaku UMKM yang terdaftar di Bank Himbara. Penghapusan utang ini berlaku untuk nominal maksimal Rp500 juta per badan usaha, dan untuk individu bisa mencapai Rp300 juta.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur tentang penghapusan piutang macet bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo. Menurut Maman, kebijakan ini hanya berlaku untuk UMKM yang mengalami kesulitan finansial akibat bencana alam atau dampak pandemi COVID-19. Ia menjelaskan bahwa penghapusan utang ini hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha yang benar-benar tidak mampu membayar utang mereka dan telah mencapai tahap jatuh tempo.

"Utang yang dihapuskan hanya untuk mereka yang sudah benar-benar tidak bisa bayar lagi dan sudah jatuh tempo. Kita akan memprioritaskan sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terdampak oleh berbagai permasalahan eksternal seperti bencana alam dan pandemi," ujar Maman dalam sebuah wawancara di Jakarta pada 5 November 2024.

Maman menegaskan bahwa tidak semua pelaku UMKM akan menerima bantuan ini. Bantuan tersebut hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar tidak memiliki kemampuan untuk membayar utang mereka setelah melalui proses verifikasi di Bank Himbara. Pelaku UMKM yang memenuhi syarat, yaitu mereka yang terlibat dalam sektor-sektor yang telah disebutkan dan telah terdaftar sebagai nasabah Bank Himbara, dapat memperoleh pembebasan utang. 

"Penghapusan utang ini berlaku bagi pelaku usaha yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar lagi, dan prosesnya sudah berlangsung selama lebih kurang 10 tahun," jelas Maman lebih lanjut.

Dalam kesempatan yang sama, Maman juga menyatakan bahwa pemerintah akan menghapus utang bagi sekitar satu juta pelaku UMKM yang terdaftar sebagai nasabah Bank Himbara. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi UMKM untuk bangkit dan melanjutkan usaha mereka setelah mengalami kesulitan yang disebabkan oleh faktor-faktor eksternal.

***

SKA/SKA

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x