Kebijakan Penghapusan Utang UMKM untuk Memulihkan Kredit Macet Rp8,7 Triliun
Sabtu, 9 November 2024 | 13:00 WIB

LINK UMKM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, baru-baru ini mengungkapkan bahwa pemerintah tengah merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penghapusan tagihan kredit macet dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bank-bank BUMN atau Himbara. Menurutnya, kebijakan ini akan menjadi angin segar bagi sektor UMKM yang tengah berjuang, karena memberikan dasar hukum yang kuat dalam langkah-langkah pemulihan usaha mereka.
Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR yang digelar pada Senin (4/11) di Senayan, Jakarta, Erick menjelaskan bahwa total kredit macet UMKM di bank-bank BUMN mencapai Rp8,7 triliun. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan solusi atas masalah tersebut, sekaligus memberi ruang bagi UMKM untuk bangkit dan melanjutkan kegiatan usaha mereka.
"Kami memerlukan payung hukum terlebih dahulu agar Himbara memiliki dasar yang kuat. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait hal ini sedang disusun," ujar Erick Thohir dalam keterangan resminya, Selasa (5/11).
Penghapusan tagih kredit macet bagi UMKM, petani, dan nelayan ini bukan hanya langkah pemulihan ekonomi, tetapi juga bagian dari komitmen pemerintah untuk mendukung swasembada pangan dan program-program yang digagas oleh Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto. Erick Thohir menambahkan bahwa kebijakan ini menjadi prioritas dalam pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Prabowo.
Menteri BUMN mengusulkan agar kebijakan penghapusan tagih kredit macet untuk UMKM, petani, dan nelayan memiliki jangka waktu selama lima tahun, bukan dua tahun. Menurutnya, dua tahun dianggap terlalu singkat untuk memastikan pemulihan dan kestabilan keuangan para pelaku usaha. "Kami mengusulkan lima tahun, supaya pemulihan lebih maksimal," jelas Erick.
Keuntungan dari kebijakan ini sangat jelas, terutama bagi pelaku UMKM dan sektor pertanian. Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, berpendapat bahwa penghapusan utang akan memberikan kelonggaran finansial yang signifikan bagi UMKM. Bebas dari beban utang masa lalu, UMKM akan lebih mudah mengakses pembiayaan baru, baik itu Kredit Usaha Rakyat (KUR), pinjaman modal kerja, maupun kredit investasi.
"Dengan kondisi keuangan yang lebih stabil, UMKM dapat menjadi target potensial untuk berbagai jenis kredit usaha, yang sebelumnya mereka hindari karena beban utang," kata Josua.
Selain itu, penghapusan utang juga akan memperbaiki likuiditas para pelaku UMKM, petani, dan nelayan, sehingga mereka dapat meningkatkan daya beli dan melakukan investasi yang sebelumnya terbatas. Dengan kondisi yang lebih sehat, UMKM dapat lebih percaya diri dalam mengembangkan usaha mereka.
Namun, penghapusan utang ini juga harus mempertimbangkan berbagai faktor untuk memastikan efektivitasnya. Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Dani Setiawan, mengingatkan agar kebijakan ini memperhatikan empat hal utama. Pertama, masalah administrasi yang perlu disederhanakan. Banyak nelayan dan petani yang ingin melunasi utang mereka, namun terkendala masalah administratif yang rumit. Kedua, perlu ada pemilahan jenis utang dan nasabah yang dapat menerima kebijakan penghapusan, agar tidak menyasar nasabah besar yang seharusnya tidak memenuhi syarat.
Dani juga menekankan pentingnya peningkatan literasi keuangan di kalangan petani dan nelayan, agar mereka lebih cakap dalam mengelola keuangan dan mengakses pembiayaan di masa depan. Selain itu, pemerintah diharapkan merancang mekanisme pembiayaan yang lebih fleksibel, baik dari sisi persyaratan, biaya, maupun waktu pembayaran, untuk mencegah masalah serupa muncul kembali di kemudian hari.
Dengan adanya kebijakan penghapusan tagih kredit ini, diharapkan UMKM, petani, dan nelayan dapat meraih kesempatan baru untuk bangkit dari kesulitan yang dihadapi selama ini. Penghapusan kredit macet akan memberikan mereka ruang untuk bernafas, membuka akses ke pembiayaan baru, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor-sektor vital seperti pertanian dan kelautan.
Dengan dukungan dari kebijakan yang tepat dan kemudahan akses ke permodalan, sektor UMKM dan pertanian dapat menjadi pilar utama dalam memajukan perekonomian Indonesia di masa depan.
***
RAT/AHS



