OJK Siapkan Anti Scam Center untuk Hadapi Penipuan Online Ditargetkan Beroperasi
Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:00 WIB
LINK UMKM - AgustusOtoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama sejumlah pihak terkait akan segera membentuk anti-scam center atau pusat anti penipuan. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat terhadap berbagai jenis penipuan yang marak terjadi secara online. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa keberadaan anti-scam center diharapkan dapat secara signifikan mengurangi kasus penipuan keuangan yang sering terjadi melalui internet.
Friderica Widyasari Dewi menyebutkan bahwa anti-scam center akan berfungsi untuk menangani berbagai jenis penipuan yang memanfaatkan layanan keuangan online, seperti transfer rekening bank, virtual account, serta top-up pada dompet digital (e-wallet). Anti-scam center ini juga diharapkan akan menengarai rekening-rekening yang digunakan untuk kegiatan ilegal, baik itu rekening penampungan maupun beneficial owner dari aktivitas tersebut.
Inisiatif pembentukan anti-scam center ini merupakan hasil kolaborasi antara 16 kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas Pasti (Satuan Tugas Penanganan dan Pemberantasan Penipuan). OJK, sebagai lembaga yang akan mengoordinasikan inisiatif ini, bertanggung jawab untuk menyusun dan mengimplementasikan kebijakan serta mekanisme kerja anti-scam center. Friderica menambahkan, Anti-scam center ini merupakan langkah proaktif untuk mengatasi masalah penipuan online yang semakin canggih.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menjelaskan bahwa pembentukan anti-scam center bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat. Penipuan online yang sering kali melibatkan transaksi keuangan seperti transfer bank dan penggunaan dompet digital menjadi fokus utama anti-scam center. OJK bersama regulator, lembaga, dan pihak terkait lainnya sedang menyiapkan dasar hukum, sistem informasi pendukung, serta mekanisme kerja untuk memastikan anti-scam center dapat beroperasi dengan efektif.
Anti-scam center ditargetkan akan mulai beroperasi dalam waktu dekat. Saat ini, OJK dan tim terkait tengah menyelesaikan berbagai persiapan yang meliputi penyusunan dasar hukum, sistem teknologi informasi, serta pemilihan lokasi operasional. Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa anti-scam center dapat memberikan perlindungan yang optimal bagi konsumen dari berbagai bentuk penipuan online.
Pembentukan anti-scam center diharapkan tidak hanya dapat mengurangi kasus penipuan tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital. Dengan adanya pusat ini, diharapkan proses pemantauan dan penanggulangan penipuan akan menjadi lebih terkoordinasi dan efektif. Friderica Widyasari Dewi dan Mirza Adityaswara menyatakan optimisme bahwa anti-scam center akan menjadi alat yang ampuh dalam melawan penipuan online, serta memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia.
Melalui inisiatif ini, OJK berharap dapat menciptakan lingkungan transaksi online yang lebih aman dan terpercaya, serta melindungi masyarakat dari risiko penipuan yang kian kompleks di era digital ini.
***
NS/JO