Program KemenKopUKM Buka Rumah Kemasan di 18 Daerah untuk Dukung UMKM
Minggu, 25 Agustus 2024 | 13:00 WIB
LINK UMKM - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) berencana membuka Rumah Kemasan di 18 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah membantu pelaku UMKM untuk memperbaiki kemasan produk mereka sehingga terlihat lebih menarik dan profesional. Rumah Kemasan akan memberikan pendampingan untuk membuat kemasan yang baik dan estetik.
Menurut informasi dari KemenKopUKM, dari 18 kota dan kabupaten tersebut, 10 lokasi sudah resmi ditetapkan sebagai penerima program. Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Koperasi UKM Nomor 185 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 28 Februari 2024. Rumah Kemasan akan dibuka di 10 daerah berikut:
- Kabupaten Jembrana, Bali
- Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung
- Kota Batam
- Kabupaten Bandung, Jawa Barat
- Kabupaten Dairi, Sumatera Utara
- Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur
- Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur
- Kabupaten Sumedang, Jawa Barat
- Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah
Sementara itu, delapan kota dan kabupaten lainnya masih menunggu proses administrasi untuk penetapan. Daerah-daerah tersebut meliputi:
- Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan
- Kabupaten Kendari, Sulawesi Tenggara
- Kabupaten Buleleng, Bali
- Kabupaten Kediri, Jawa Timur
- Kabupaten Klaten, Jawa Tengah
- Kabupaten Lebak, Banten
- Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu
Rumah Kemasan ini dihadirkan untuk meningkatkan mutu dan daya saing produk UMKM. Program ini bertujuan agar produk UMKM tidak hanya tampil lebih menarik tetapi juga memiliki harga yang bersaing di pasaran. Rumah Kemasan akan membantu pelaku usaha mikro dengan berbagai layanan, termasuk pelatihan dan pendampingan teknis mengenai kemasan produk, serta mendorong promosi produk melalui perbaikan desain kemasan.
Sekretaris KemenKopUKM, Arif Rahman Hakim, menjelaskan bahwa Rumah Kemasan adalah fasilitas yang disediakan melalui PLUT-KUMKM. Fasilitas ini menawarkan pelatihan, pendampingan, dan berbagai layanan terkait kemasan produk. Selain lokasi yang nyaman, layanan ini akan dikelola oleh BLU (Badan Layanan Umum) untuk memastikan harga layanan terjangkau oleh pelaku UMKM. Dengan harga yang terjangkau, diharapkan Rumah Kemasan dapat mencapai break-even point (BEP) dan terus melayani UMKM dalam meningkatkan kualitas desain dan kemasan produk mereka.
Arif juga menambahkan bahwa ke depannya, Rumah Kemasan harus dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan UMKM, termasuk layanan untuk membuat kemasan produk kaleng atau botol minuman. Saat ini, Rumah Kemasan sudah dapat memproduksi kemasan sesuai kebutuhan pelaku UMKM. Layanan kemasan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 14 Tahun 2022 yang mengatur pengembangan kemasan produk untuk usaha mikro dan kecil melalui Dana Tugas Pembantuan.
***
NNA