Tenggat Waktu Wajib Sertifikasi Halal UMKM Diperpanjang hingga 2026

Minggu, 4 Agustus 2024 | 08:00 WIB

Ilustrasi Sertifikasi Halal

LINK UMKM - Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menunda tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Awalnya, tenggat waktu untuk memenuhi persyaratan sertifikasi halal ditetapkan pada 17 Oktober 2024. Namun, berdasarkan keputusan terbaru, waktu tersebut telah diperpanjang hingga tahun 2026.

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, setelah rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo yang berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta pada hari Rabu, 15 Mei. Dalam keterangan persnya, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa penundaan ini bertujuan untuk memberikan waktu tambahan kepada pelaku UMKM agar mereka dapat memenuhi kewajiban sertifikasi halal dengan lebih baik.

Menurut Airlangga, penundaan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa pelaku UMKM, yang sering kali memiliki keterbatasan dalam sumber daya dan akses informasi, dapat melakukan persiapan yang memadai. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan dan evaluasi terkait kesiapan sektor UMKM dalam menghadapi kewajiban sertifikasi halal.

Pemerintah, melalui kebijakan ini, ingin mendorong UMKM agar tetap dapat menjalankan usahanya dengan mematuhi standar halal, sekaligus memberikan mereka kesempatan untuk mengatasi tantangan yang mungkin dihadapi dalam proses sertifikasi. Penundaan ini diharapkan dapat mengurangi beban administrasi dan memberikan waktu lebih bagi UMKM untuk menyelesaikan berbagai persyaratan yang diperlukan.

Sertifikasi halal merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa produk-produk yang dipasarkan memenuhi standar kehalalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan adanya perpanjangan tenggat waktu ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepatuhan UMKM terhadap standar halal tanpa menghambat kelangsungan usaha mereka.

Dengan penundaan ini, diharapkan pelaku UMKM dapat lebih mudah beradaptasi dengan kebijakan sertifikasi halal dan memperkuat daya saing produk mereka di pasar. Pemerintah akan terus memantau perkembangan dan memberikan dukungan yang diperlukan agar pelaksanaan sertifikasi halal dapat berjalan dengan lancar.

***

NNA

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x