Peraturan Baru untuk Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Jumat, 16 Agustus 2024 | 15:00 WIB
LINK UMKM - Aturan yang mengatur mekanisme perpanjangan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diperkirakan akan terbit pekan depan dalam bentuk Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko). Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengungkapkan bahwa aturan tersebut akan selesai dalam waktu dekat.
Deputi I Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Ferry Irawan, menjelaskan bahwa penerbitan aturan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM. Saat ini, beleid tersebut masih dalam tahap finalisasi sebelum diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk proses harmonisasi. Permenkonya akan disiapkan, kemudian nanti langsung ke Kemenkumham untuk proses harmonisasi.
Menurut Ferry, perpanjangan restrukturisasi KUR merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah agar UMKM tetap dapat beroperasi dengan baik. Selain itu, kebijakan lain untuk mendukung UMKM meliputi subsidi bunga dan peningkatan plafon kredit. Saat ini plafon kredit sekitar Rp170 triliun hingga Juli, jadi masih ada ruang cukup hingga akhir tahun. Restrukturisasi juga sudah diberikan kepada UMKM.
UMKM juga mendapat dukungan dari Bank Indonesia melalui Kebijakan Likuiditas Makroprudensial. Kebijakan ini memberikan potongan Giro Wajib Minimun (GWM) bagi bank yang menyalurkan kredit ke sektor-sektor produktif, termasuk UMKM. Bank yang menyalurkan kredit ke sektor prioritas mendapat diskon 4% dari total 9% GWM. Ini merupakan bagian dari upaya moneternya untuk mendukung dunia usaha.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menyatakan bahwa OJK tidak perlu mengeluarkan peraturan baru untuk restrukturisasi KUR. Menurutnya, hal tersebut telah diatur sebelumnya, dan keputusan restrukturisasi tergantung pada kesepakatan antara debitur dan kreditur.
Peraturan baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi UMKM dalam menghadapi tantangan finansial, serta memastikan bahwa dukungan pemerintah dapat dirasakan secara maksimal oleh pelaku usaha di seluruh Indonesia.
***
NNA