Mau Buka Usaha Cuci Motor atau Mobil? Simak Izin yang Diperlukan!
Senin, 29 Juli 2024 | 11:00 WIB
LINK UMKM - Kendaraan baik motor maupun mobil saat ini menjadi alat transportasi yang sangat penting untuk menunjang aktivitas, apalagi bagi masyarakat yang mobilitasnya tinggi. Agar motor dan mobil dapat digunakan dengan nyaman, tentu harus dilakukan perawatan. Salah satunya adalah dengan mencuci kendaraan secara rutin, kinerja mesin tetap prima karena bebas dari kotoran.
Begitu banyak motor dan mobil yang selalu memenuhi jalanan setiap harinya. Hal ini tentu saja menjadi peluang bisnis pencucian motor atau mobil yang bisa dikembangkan oleh Sahabat Wirausaha. Meski tergolong sebagai usaha berisiko menengah rendah, bisnis pencucian motor atau mobil tetap harus memiliki izin untuk beroperasi.
Kriteria dan Spesifikasi Bisnis Cucian Mobil/Motor
Bisnis pencucian motor atau mobil merupakan suatu usaha jasa yang menyediakan layanan pencucian kendaraan dan perawatan lainnya. Meski bergerak dalam usaha yang hampir sama, namun pencucian motor dengan mobil diklasifikasikan dalam kategori Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang berbeda.
Pencucian motor termasuk dalam kategori Reparasi dan Perawatan Sepeda Motor dengan nomor KBLI 45407 dengan cakupan kegiatan usaha berupa usaha pemeliharaan dan reparasi sepeda motor, termasuk pencucian sepeda motor dan usaha perawatan lainnya.
Pencucian mobil diklasifikasikan dalam kategori Pencucian dan Salon Mobil dengan nomor KBLI 45202. Cakupan kegiatan usahanya meliputi pencucian mobil dan salon mobil, termasuk pemolesan dan pemasangan bagian serta aksesori yang bukan bagian dari proses pembuatan di salon mobil.
Pastikan Sahabat Wirausaha tahu betul nomor KBLI dari bisnis pencucian motor dan mobil agar tidak salah ketika mengurus perizinannya.
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP adalah wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha. NPWP digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan.
Cara Mengurus NPWP:
Kunjungi website https://ereg.pajak.go.id/daftar
Ikuti instruksi yang ada untuk mendaftarkan diri
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB merupakan identitas wajib bagi setiap pelaku usaha.
Cara Mengurus NIB:
Daftar pada sistem Online Single Submission (OSS) melalui https://oss.go.id/en
Lengkapi formulir pendaftaran
Tunggu email aktivasi dan password
Ikuti langkah-langkah selanjutnya di website OSS
3. Akun OSS
Akun OSS diperlukan untuk mengakses sistem OSS.
Cara Membuat Akun OSS:
Kunjungi https://oss.go.id/en
Pilih "DAFTAR"
Pilih "Skala Usaha (UMK)"
Pilih "Jenis Pelaku Usaha UMK"
Lengkapi formulir pendaftaran
Cek email dan klik tombol aktivasi
Cek email untuk username dan password
4. Mengisi Formulir Pendaftaran NIB:
Buka https://oss.go.id/en
Masukkan username dan password
Pilih "Menu Perizinan Berusaha"
Pilih "Permohonan Baru"
Lengkapi data-data yang diperlukan
Periksa dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan
Pahami dan centang pernyataan mandiri
Periksa draf perizinan berusaha
Terbitkan NIB
5. Sertifikat Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L)
Meskipun tergolong usaha berisiko rendah, usaha cuci motor dan mobil diwajibkan menerapkan standar K3L.
Cara Mengurus Sertifikat K3L:
Lakukan registrasi online di website Kementerian Perdagangan melalui https://simpktn.kemendag.go.id/
Pastikan nomor KBLI dari bisnis cucian motor atau mobil Anda sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukan. Siapkan semua dokumen yang diperlukan sebelum mengurus izin. Jika mengalami kesulitan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) di daerah Anda.
Dengan mengurus izin-izin di atas, usaha cuci motor atau mobil Anda akan legal dan terjamin keamanannya. Selamat berbisnis!
***
MIN/AHS