Satgas UU Cipta Kerja Dorong Pertumbuhan UMKM dengan Kemudahan Izin Usaha

Jumat, 19 Juli 2024 | 08:00 WIB

Satgas UU Cipta Kerja Dorong Pertumbuhan UMKM dengan Kemudahan Izin Usaha

LINK UMKM - Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja (Satgas UU Cipta Kerja) terus giat mensosialisasikan kemudahan perizinan berusaha kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Upaya ini bertujuan untuk mempercepat transformasi birokrasi perizinan usaha, meningkatkan produktivitas dan kontribusi sektor usaha terhadap perekonomian nasional, membuka lapangan kerja baru, dan memperkuat struktur ekonomi Indonesia secara keseluruhan.

Wakil Ketua III Satgas UU Cipta Kerja, Raden Pardede, menjelaskan bahwa Indonesia memiliki visi untuk menjadi negara sejahtera dengan pendapatan perkapita di atas 25.000 dolar AS pada tahun 2045. Untuk mencapai tujuan ini, diperlukan upaya luar biasa untuk keluar dari jebakan pendapatan menengah. Salah satu langkah penting adalah dengan menyederhanakan proses perizinan usaha, yang menjadi filosofi utama di balik UU Cipta Kerja.

Raden Pardede mengakui bahwa dalam implementasinya, masih ada beberapa kendala yang perlu diatasi. Namun, dia menegaskan bahwa Satgas UU Cipta Kerja berkomitmen untuk terus memperbaiki dan menyempurnakan prosesnya, dengan fokus utama pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Satgas UU Cipta Kerja meyakini bahwa kemudahan perizinan usaha akan membawa dampak positif yang signifikan bagi UMKM, seperti meningkatnya kepercayaan publik dan investor terhadap iklim usaha di Indonesia, perluasan pasar dan peningkatan daya saing UMKM, pertumbuhan dan perkembangan UMKM yang lebih pesat, juga kontribusi yang lebih besar dari UMKM terhadap perekonomian nasional.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Satgas UU Cipta Kerja menggelar workshop dan coaching clinic di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di Pontianak. Workshop ini dihadiri lebih dari 250 perempuan pengusaha dan bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai kemudahan perizinan berusaha, serta asistensi berupa coaching clinic untuk mendapatkan NIB, sertifikat halal, dan lainnya secara langsung.

Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja, Tina Talisa, berharap workshop ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para pengusaha perempuan. Dia juga menjelaskan bahwa dalam UU Cipta Kerja terdapat kemudahan proses pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB ini memberikan berbagai manfaat bagi pelaku usaha, seperti akses ke perbankan untuk permodalan, akses pasar, serta akses pelatihan-pelatihan lanjutan yang diadakan oleh pemerintah.

Satgas UU Cipta Kerja berharap dengan berbagai upaya yang dilakukan, termasuk sosialisasi dan penyederhanaan perizinan usaha, UMKM di Indonesia dapat berkembang dan berkontribusi lebih besar dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

***

IN/NS

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x