Anti Gagal: Siapkan Berkas Ini untuk Daftar NIB 2024
Sabtu, 13 Juli 2024 | 08:00 WIB
LINK UMKM - Nomor Izin Berusaha (NIB) bagaikan kunci utama bagi para pelaku usaha untuk membuka gerbang kemudahan dalam menjalankan bisnis di Indonesia. Berperan sebagai identitas resmi, NIB tidak hanya menjadi pengenal usaha, tapi juga membuka berbagai akses penting, seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), akses kepabeanan, hingga menjadi syarat untuk SIUP dan Sertifikat Halal.
Lebih menariknya lagi, saat ini proses pembuatan NIB telah dipermudah dan dipercepat. Hanya dalam waktu singkat, Sobat LinkUMKM bisa mendapatkan NIB melalui platform Online Single Submission (OSS). Kemudahan ini sejalan dengan reformasi perizinan di Indonesia yang bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan usaha dan meningkatkan iklim investasi. Penting bagi Sobat LinkUMKM untuk mempersiapkan beberapa dokumen pendukung agar proses pendaftaran NIB berjalan lancar tanpa hambatan.
1. Akta Pendirian Perusahaan
Akta pendirian perusahaan adalah dokumen resmi yang menyatakan pendirian perusahaan dan mencakup informasi mengenai nama perusahaan, tujuan, struktur kepemilikan, dan lain-lain. Akta pendirian perusahaan biasanya disusun oleh notaris dan harus didaftarkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Sobat LinkUMKM perlu menyertakan KTP yang masih berlaku sebagai identifikasi diri Sobat LinkUMKM.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) / Salinan NPWP Direktur (untuk bisnis berbadan hukum)
NPWP adalah nomor identifikasi pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap wajib pajak, termasuk perusahaan. NPWP diperlukan untuk melakukan transaksi bisnis, pembayaran pajak, dan administrasi perpajakan lainnya.
4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP adalah izin resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah setempat yang mengatur kegiatan perdagangan. SIUP diperlukan untuk menjalankan usaha perdagangan di Indonesia dan mencakup informasi mengenai jenis usaha, alamat usaha, dan lain-lain.
5. Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
Bagi perusahaan yang bergerak di bidang industri, SIUI diperlukan sebagai izin resmi untuk menjalankan kegiatan industri. SIUI dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang di bidang industri dan mencakup informasi mengenai jenis industri, lokasi pabrik, dan lain-lain.
6. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
SITU adalah izin resmi yang diperlukan untuk membuka usaha di suatu lokasi atau tempat tertentu. SITU dikeluarkan oleh instansi pemerintah setempat dan mencakup informasi mengenai lokasi usaha, luas tanah, dan lain-lain.
7. Akte Perusahaan dan AHU atau Administrasi Hukum Online (jika bisnis sudah memiliki badan hukum)
Jika bisnis Sobat LinkUMKM sudah memiliki badan hukum, Sobat LinkUMKM perlu menyertakan akte pendirian perusahaan serta dokumen yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Akta tersebut disebut Akta Pendirian (Akta Perusahaan) dan Akta Pendirian yang sudah mendapatkan Nomor Urut Perkara (NUP) dari Kemenkumham yang biasanya dikenal sebagai Akta Pendirian Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
***
NN