Ayo Bayar Pajak UMKM!: Tarif dan Cara Menghitung
Selasa, 16 Juli 2024 | 13:00 WIB
LINK UMKM - Perlu dipahami, wajib pajak UMKM itu bisa berupa WP Badan maupun WP Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/bisnis atau disebut WP Pribadi Pengusaha. Untuk mengetahui besar PPh yang harus dibayarkan ke kas negara, Sobat LinkUMKM harus menghitung terlebih dahulu berapa besar PPh Terutangnya.
Guna mengetahui jumlah PPh Terutang, Sobat LinkUMKM harus mengetahui Dasar Pengenaan Pajak (DPP) pajak penghasilannya, dengan cara menghitung jumlah Penghasilan Kena Pajak, kemudian mengalikannya dengan tarif pajak badan bagi WP Badan atau mengalikan dengan tarif pajak progresif PPh Pasal 17 ayat (1) bagi WP Pribadi Pengusaha UMKM ataupun WP Badan yang memiliki kewajiban memungut PPh 21 karyawan harus memperhatikan pajak progresif WP Pribadi ini.
Namun sebelum itu, bagi WP Pribadi UMKM atau WP Badan yang memotong PPh 21 karyawan, harus mengurangkan penghasilan bruto dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk penghitungan PPh WP Orang Pribadi (WP OP).
Dasar Penghitungan PPh Pajak UKM dan Rumus
1. Rumus untuk mencari Penghasilan Kena Pajak WP Orang Pribadi:
- Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto – PTKP
2. Sedangkan rumus untuk mencari PPh Terutang:
- PPh Terutang = Penghasilan Kena Pajak x Tarif PPh Pasal 17
3. Rumus pajak perusahaan (WP) Badan dalam hal ini UKM:
- PPh Badan = Penghasilan Kena Pajak x Tarif PPh Badan
4. Jika untuk PPh Badan UMKM/UKM dengan tarif PPh Final, ada beberapa cara penghitungan, yakni:
- Mekanisme PPh OP secara Umum
- PPh Final PP 55/2022
- Mekanisme Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
Cara Menghitung Pajak UMKM
Agar Sobat LinkUMKM lebih mudah memahami perhitungan PPh Pribadi Pengusaha atau UMKM yang bebas PPh, berikut ilustrasi perhitungannya;
Sobat LinkUMKM memiliki bisnis Katering dengan jumlah omzet katering yang sama untuk setiap bulannya, yakni Rp40.000.000 per bulan. Sehingga total omzet setahun adalah Rp480.000.000.
Dan memilih menghitung pajak penghasilan usahanya menggunakan tarif PPh Final 0,5% berdasarkan PP No. 55/2022. Maka, perhitungan PPh Final 0,5% atas usaha catering Sobat LinkUMKM adalah:
PPh Final = Tarif PPh Final x Peredaran Bruto
= 0,5% x Rp400.000.000
= Rp2.000.000 setahun
atau
= Rp2.000.000 : 12 bulan
= Rp166.666 sebulan
Karena dalam UU HPP ditetapkan peredaran bruto Tidak Kena Pajak sebesar Rp500.000.000, maka Sobat LinkUMKM tidak perlu membayar PPh Final sebesar Rp166.666 tersebut.
Memahami ketentuan pajak UMKM/UKM sangat penting bagi Sobat LinkUMKM agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu. Dengan memanfaatkan tarif pajak yang lebih rendah dan skema penghitungan pajak yang lebih sederhana, Sobat LinkUMKM dapat fokus pada pengembangan usahanya dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
***
MIN/RAT