Ketentuan dan Alasan Pengenaan Pajak Harga Rokok dan Rokok Elektronik Mulai 1 Januari 2024
Sabtu, 6 Januari 2024 | 08:00 WIB
LINK UMKM - Pemerintah resmi menaikkan pajak rokok melalui Kementerian Keuangan atau Kementerian Keuangan. Hal ini akan mempengaruhi harga rokok, pajak rokok elektrik, dan harga tembakau. Dilansir dari Tempo.co - Tembakau mulai 1 Januari 2024 dari segi besaran, pemerintah akan menetapkan tarif cukai (CHT) hasil tembakau sebesar 10% peraturan ini juga berlaku untuk rokok elektronik.
“Tarif pajak rokok (baik rokok konvensional maupun elektronik) sebesar 10 persen dari tarif cukai rokok,” demikian bunyi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 tentang Tata Cara Pemungutan dan Pemotongan, yang tercantum dalam dan dibebaskan dari pajak tembakau. Peraturan ini tidak muncul begitu saja. Sebelumnya, pemerintah menetapkan tanggal pemberlakuan kebijakan bea CHT berupa rokok, cerutu, tembakau cerutu atau Klobot dan tembakau suwir (TIS) ini dalam PMK Nomor 191 Tahun 2022 hal ini secara khusus dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (2)b.
“Batas harga eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram untuk hasil tembakau produksi dalam negeri sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran I Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024” bunyi aturan tersebut.
Penerapan pajak rokok elektrik tidak diatur secara jelas dalam PMK Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 143 Tahun 2023. Aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Berdasarkan peraturan ini, rokok elektronik dianggap sebagai barang. Kedua peraturan ini juga berlaku untuk rokok elektrik. Selain itu, mulai 1 Januari 2024, besaran cukai rokok elektrik akan meningkat rata-rata 15% per tahun. Aturan ini akan berlaku selama lima tahun atau hingga tahun 2027. Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan atau Menteri Keuangan Sri Mulyani pada tahun 2022
“Diputuskan untuk menaikkan cukai rokok elektrik rata-rata 15% untuk rokok elektrik dan 6% untuk HTPL,” kata Sri Mulyani.
Mengapa Pajak Rokok Akan Naik dan Rokok Elektrik Akan Dikenakan Pajak?
Sri Mulyani mengatakan pemberlakuan cukai rokok diharapkan dapat meningkatkan harga dan menurunkan prevalensi rokok. Pasalnya, jumlah perokok anak di Indonesia sedang meningkat Ia mengatakan, berdasarkan penelitian selama lima tahun, prevalensi merokok pada anak meningkat dari 7,8% pada tahun 2013 menjadi 9,1% pada tahun 2018.
“Dengan diberlakukannya cukai, diharapkan harga rokok akan naik dan peredarannya menurun,” ujarnya, Senin, 12 Desember 2022, dalam rapat kerja dengan Komite XI DPR RI (Raker).
Kenaikan cukai juga merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Pasalnya, angka merokok di kalangan orang dewasa masih tinggi yaitu 37,6% jumlah ini merupakan yang tertinggi kelima di dunia. Namun dalam hal prevalensi merokok pada laki-laki, Indonesia menempati urutan pertama dengan angka 71,3 persen. Menurut Denis Surgiantolo, Direktur Layanan Komunikasi dan Informasi Kementerian Keuangan, alasan pemerintah menerapkan pajak rokok elektrik adalah sebuah keadilan. Sebab, rokok konvensional sudah dikenakan pajak sejak tahun 2014. Pak Deni juga menekankan pentingnya mendukung pemangku kepentingan, termasuk pelaku rokok elektrik, dalam penerapan kebijakan ini.
***
FF/NKS