Mengoptimalkan Bisnis melalui Sertifikasi Halal
Jumat, 17 November 2023 | 08:00 WIB
LINK UMKM - Penahapan kewajiban bersertifikat halal telah dimulai dari 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Terdapat tiga jenis produk yang harus memiliki sertifikat halal pada akhir penahapan kewajiban pertama. Tiga jenis produk tersebut yaitu pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan baku penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai sertifikat halal. BRI Research Institute menghadirkan Webinar Online yang mengangkat judul “Mengoptimalkan Bisnis melalui Sertifikasi Halal” khusus untuk Sobat LinkUMKM. Webinar online kali ini dilaksanakan pada hari Senin, 06 November 2023 pukul 14.00 - 16.00 WIB. Melalui Zoom meeting dan siaran langsung di Youtube LinkUMKM, Sobat LinkUMKM dapat dengan mudah mengikuti webinar tersebut.
Pada webinar Online “Mengoptimalkan Bisnis melalui Sertifikasi Halal” telah mengundang Post Audit Management Officer LPPOM MUI, Bapak Muklis Abdulatip, S.TP sebagai narasumber serta moderator yang memandu acara webinar adalah Fitri Damayanti. Dengan judul tersebut, akan menjelaskan dengan detail mengenai sertifikat halal yang dapat mengoptimalkan bisnis Sobat LinkUMKM. Dimulai dengan sesi foto yang diajak oleh moderator, partisipan yang hadir pada zoom meeting berfoto bersama dengan produk usahanya.
Memasuki pemaparan materi oleh Bapak Muklis Abdulatip, S.TP, diawali dengan menjelaskan tanggal 17 Oktober 2024 sudah diwajibkannya produk usaha makanan dan minuman memiliki sertifikat halal sebelum masa tenggang habis. Terdapat 4 cakupan pembahasan pada materi kali ini, dimulai dari Prospective Views of Halal Market, Regulasi Sertifikasi Halal, Persyaratan dan Prosedur, serta Tentang LPPOM MUI.
Pembahasan poin pertama mengenai Prospective Views of Halal Market, dijelaskan Bapak Muklis mengenai jumlah populasi muslim di dunia dan Indonesia. Berdasarkan hasil Ihatec Market Research 2022 sebanyak 70% lebih pembeli menganggap penting untuk produk halal dalam mempertimbangkan membeli produk makanan dan minuman. Untuk mengetahui produk telah bersertifikasi halal dapat dilihat dari logo halal pada kemasan produk, dan sebanyak 93% pembeli mengidentifikasi untuk suatu produk telah bersertifikasi halal dilihat dari logo halal yang terdapat pada kemasan. Regulasi Sertifikasi Halal, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan wajib bersertifikasi halal (pasal 4), kecuali untuk produk halal berdasarkan UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan produk halal. Terdapat 2 jalur sertifikasi halal yaitu Self Declare dan Reguler. Namun pada jalur Self Declare tidak semua bisa melalui jalur ini, terbatas terutama pada usaha mikro dan kecil dan produk tertentu saja. Ada juga jalur pendaftaran sertifikasi halal gratis (SEHATI) bagi pelaku usaha yang ingin melakukan sertifikasi halal.
Persyaratan dan Prosedur Sertifikasi Halal, dijelaskan oleh Bapak Muklis dokumen persyaratan sertifikasi halal reguler mulai dari surat permohonan, formulir pendaftaran, NIB, dokumen penyelia halal, daftar nama produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, manual SJPH dan izin edar atau SLHS (jika ada). LPPOM MUI sudah berpengalaman lebih dari 34 tahun, mendapatkan akreditasi dari KAN dan Uni Emirat Arab dan telah memiliki hampir di setiap provinsi di Indonesia serta 4 cabang di luar negeri. Setelah pemaparan materi selesai, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh moderator.
Pada sesi selanjutnya webinar dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai platform LINKMKM oleh Mba Lathifah Mayang. Materi menjelaskan mengenai fitur-fitur yang dapat digunakan oleh Sobat LinkUMKM dengan jelas mulai dari media, komunitas, pencatatan keuangan dan etalase. Pada akhir webinar online kali ini ditutup dengan kuis singkat yang menarik dilanjutkan pengumuman pemenang foto terunik, penanya terbaik dan kuis webinar yang berhak memenangkan hadiah berupa saldo dompet digital.
***
LMP/PTH