Jenis-Jenis Laporan Keuangan
Selasa, 24 Oktober 2023 | 08:00 WIB
LINK UMKM - Sebuah bisnis diharuskan memiliki catatan yang berisi mengenai keuangannya dalam bentuk laporan keuangan. Keuangan adalah unsur penting dalam menjalankan sebuah bisnis, sebab digunakan untuk pengambilan keputusan. Maka dari itu dibutuhkan pencatatan laporan keuangan yang dibuat dan dikelola dengan baik.
Informasi tentang pembuatan dan pengelolaan laporan keuangan sudah banyak tersedia di internet. Namun, masih banyak yang kurang memahaminya. Laporan keuangan adalah laporan yang memuat mengenai kondisi keuangan suatu bisnis pada periode tertentu. Tujuannya untuk memberikan informasi yang akurat dan bisa diandalkan kepada pemangku kepentingan bisnis.
Untuk lebih mengetahui tentang laporan keuangan, melansir dari Kumparan.com berikut 5 jenis laporan keuangan:
1. Laporan keuangan laba rugi
Laporan ini memuat mengenai kondisi untung dan rugi suatu bisnis. Laporan laba rugi umumnya mencakup informasi penjualan, biaya, bunga, pajak dan laba. Dengan membaca laporan tersebut pemilik bisnis dapat melakukan evaluasi kondisi keuangan bisnis sedang untung atau rugi.
2. Laporan perubahan modal
Laporan perubahan modal dibuat pada tiap periode ketika kekayaan berseih mengalami perubahan. Hal itu dipakai sebagai indikator suatu bisnis berkembang atau tidak melalui jumlah modal yang dimiliki. Jumlah modal akan menurun jika merugi dan sebaliknya akan naik jika untung.
3. Laporan neraca
Kegunaan dari laporan neraca untuk melihat posisi dan informasi keuangan. Pada laporan neraca dicatat aktiva dan pasiva perusahaan serta masalah permodalan bisnis.
4. Laporan arus kas
Arus kas berperan dalam memprediksikan jumlah kas di masa depan. Melalui hasil kegiatan operasional dan pendanaan bisnis dapat diketahui arus kas masuknya, sementara arus kas masuk dapat diketahui dengan melihat banyaknya biaya yang dikeluarkan bisnis untuk operasional.
5. Catatan atas laporan keuangan
Laporan ini umumnya dipakai perusahaan besar/go public. Catatan atas laporan keuangan berisi tentang informasi tambahan mengenai kondisi keuangan tersebut dengan rinci.
***
LMP/PTH