Pahami Pentingnya Legalitas Bisnis Bagi UMKM
Kamis, 10 Agustus 2023 | 08:00 WIB
LINK UMKM - Halo Sobat LinkUMKM, Legalitas bisnis merupakan hal yang sangat penting bagi usaha kecil dan menengah (UMKM). Tanpa legalitas yang jelas, bisnis Sobat LinkUMKM bisa mengalami kesulitan dalam mengakses sumber daya, seperti pinjaman bank, pengakuan hukum, dan perlindungan hukum.
Dilansir dari Kompas.com berikut adalah beberapa alasan mengapa legalitas bisnis sangat penting bagi UMKM:
1. Memperoleh pengakuan hukum
Dengan memiliki legalitas bisnis yang jelas, UMKM Sobat LinkUMKM akan mendapatkan pengakuan hukum sebagai entitas bisnis yang terpisah dari pemiliknya. Hal ini memberikan keuntungan dalam hal perlindungan hukum, terutama jika terjadi masalah dalam bisnis.
2. Akses ke sumber daya
UMKM yang memiliki legalitas bisnis yang jelas dapat lebih mudah untuk mengakses sumber daya, seperti pinjaman bank, dukungan pemerintah, dan akses ke pasar internasional. Dalam hal ini, legalitas bisnis dapat membantu UMKM Sobat LinkUMKM untuk berkembang lebih cepat.
3. Meningkatkan kepercayaan pelanggan
Legalitas bisnis juga dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap produk atau jasa yang ditawarkan oleh UMKM. Dengan memiliki legalitas bisnis yang jelas, UMKM Sobat LinkUMKM menunjukkan bahwa bisnis mereka telah terdaftar secara resmi dan sah.
4. Memperoleh perlindungan hukum
Dengan memiliki legalitas bisnis yang jelas, UMKM Sobat LinkUMKM juga mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat. Hal ini sangat penting jika terjadi masalah hukum dalam bisnis, seperti tuntutan hukum dari pihak lain.
Oleh karena itu, sangat penting bagi UMKM Sobat LinkUMKM untuk memahami dan memperoleh legalitas bisnis yang jelas. Legalitas bisnis meliputi izin usaha, surat izin usaha perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan NPWP. Dengan memiliki legalitas bisnis yang jelas, UMKM Sobat LinkUMKM dapat memperkuat posisi bisnis mereka dan lebih mudah untuk berkembang. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Sobat LinkUMKM. Terima kasih sudah membaca!
***
GN/FF