Cukai Rokok Naik Bagaimana Nasib Petani dan Pekerja Industri Rokok

Sabtu, 14 Januari 2023 | 08:00 WIB

Ilustrasi Petani Tembakau (Freepik/reflex-ajans)

LINK UMKM -  Keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10% pada 2023 dan 2045 menuai reaksi kecewa dari elemen masyarakat. Kenaikan itu tentu bakal berdampak kepada harga rokok di pasaran.

Pemerintah menetapkan target penerimaan cukai sebesar Rp245,5 triliun pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RPABN) tahun 2023, naik 11,6 persen dari RAPBN tahun sebelumnya. Rancangan terget ini menandai adanya penyesuaian terhadap tarif cukai rokok yang diungkapkan dalam buku nota keuangan dan RAPBN 2023, yang menyebutkan bahwa akan dilakukan optimalisasi penerimaan cukai melalui intensifikasi dan ekstensifikasi cukai. Atas rencana penyesuaian tarif cukai ini, timbul pro kontra di kalangan pengamat dan masyarakat.

Rokok merupakan salah satu barang yang hampir tidak terpisahkan dari banyak kalangan masyarakat di Indonesia, sehingga tentu berbagai kebijakan terkait rokok akan menimbulkan respon yang cukup besar di tengah masyarakat. Penyesuaian tarif cukai ini juga akan menimbulkan berbagai dampak terhadap kehidupan sosial dan ekonomi di masyarakat.

Dampak pertama adalah dari sisi ekonomi. Kenaikan cukai ini diprediksi dapat menyebabkan beban inflasi yang ditanggung masyarakat bertambah, apalagi rokok merupakan barang yang sangat banyak diperdagangkan di masyarakat negeri ini. Beberapa lalu, Bank Indonesia memprediksi inflasi 2022 dapat menembus 6% pasca kenaikan harga BBM. Tingkat inflasi ini diprediksi akan bertambah apabila tarif cukai dinaikkan.

Kemudian sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) juga akan terpengaruh akibat adanya kenaikan tarif cukai ini. IHT menjadi salah satu sektor industri yang berperan strategis dalam perekonomian Indonesia. Kontribusinya terhadap penerimaan negara mencapai 11 persen dari total penerimaan pajak setiap tahunnya, dan mampu menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja. IHT juga berkaitan erat dengan penyerapan tenaga kerja pada kalangan pedagang eceran, petani cengkeh, petani tembakau, dan kalangan lainnya.

Kenaikan tarif cukai dapat menyebabkan para produsen rokok mengambil tindakan untuk menaikkan harga ataupun mengurangi biaya produksi. Bila menaikkan harga, maka ia berpeluang untuk kalah bersaing dengan kompetitornya yang tak ikut menaikkan harga. Kenaikan harga dari produsen dapat pula menyebabkan para pedagang eceran turut terdampak dan mengakibatkan kesulitan untuk bersaing harga dengan para pedagang eceran lain.

Walaupun terdapat kenaikan, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya akan mempengaruhi daya beli masyarakat karena secara otomatis harga jual eceran di pasaran juga naik. Namun penurunan omzet penjualan bersifat sementara karena selanjutnya penjualan akan kembali normal sepanjang peredaran rokok ilegal bisa ditekan.

Oleh karena itu para petani tembakau berharap keseriusan pemerintah ataupun bea dan cukai dalam pemberantasan, sehingga pasar rokok ilegal bisa diisi dengan produk rokok legal agar produsen rokok terutama golongan III bisa tetap berproduksi dan turut membantu penerimaan negara lewat cukai.

***

GN/FF

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x