DKI Jakarta PPKM Level 2, Berlaku hingga 7 Februari 2022
Selasa, 1 Februari 2022 | 06:00 WIB
LINK UMKM - Pemerintah melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 DKI Jakarta. Kebijakan PPKM level 2 itu mulai berlaku hari ini Selasa 1 Februari hingga 7 Februari 2022. Ketentuan PPKM level 2 di Jakarta yang dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022.
Dalam Inmendagri tersebut masih tetap sama dengan ketentuan sebelumnya untuk sejumlah sektor kegiatan masyarakat.
1. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dengan kapasitas 100% masih tetap berlanjut di Jakarta. Ini menyesuaikan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri. SKB itu berasal Mendikbud Ristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi COVID-19.
2. Kegiatan di sektor non esensial maksimal 50% bagi pegawai sudah vaksin untuk kerja di kantor (Work From Office/WFO).
3. Sektor esensial beroperasi dengan kapasitas 50-75% dan sektor kritikal maksimal 100% dari kapasitas.
4. Supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75% pengunjung.
5. Restoran, kafe baik yang ada di lokasi terbuka atau di dalam mal buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50%.
6. Kegiatan di mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan buka dengan kapasitas 50% dengan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.
7. Fasilitas umum yakni area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik buka dengan kapasitas 25%.
RZ/MG