Syarat dan Cara Mengurus Surat Izin Tempat Usaha
Rabu, 5 Januari 2022 | 15:00 WIB
LINK UMKM - Jika berencana untuk membangun suatu usaha, ada baiknya mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU). SITU menjadi salah satu izin usaha yang harus dimiliki pengusaha agar tempat usaha menjadi sah di mata hukum.
Apabila tidak memiliki dokumen perizinan seperti SITU, usaha bisa dianggap illegal dan kegiatan usaha bisa dihentikan secara paksa oleh pemerintah daerah.
SITU ini harus dibuat oleh setiap jenis usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguan serta pencemaran lingkungan.
Persyaratan pembuatan SITU berbeda di tiap daerah. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada website resmi masing-masing daerah. Namun, kurang lebih pemilik tempat usaha harus memenuhi syarat-syarat berikut:
a. Surat permohonan
b. Surat pernyatana tidak berkeberatan dari tetangga
c. Surat izin mendirikan bangunan (IMB) atau pemeriksaan lapangan
d. FC keterangan status tanah
e. FC akta pendirian perusahaan
f. FC KTP Pemohon
g. Rekomendasi dari dinas atau instansi terkait dengan jenis usahanya
h. Surat pernyataan kesanggupan tidak akan menimbulkan pencemaran lingkungan
i. Pas foto pemohon ukuran 4x6 rangkap dua hitam putih
j. FC NPWP
k. Persyaratan lain dari Dinas Terkait bila diperlukan
Adapun cara pembuatan SITU sangat mudah, pemilik usaha hanya perlu datang ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kabupaten atau kota dan membawa dokumen persyaratan yang sudah ditentukan.
Kemudian, mengikuti cara pembuatan SITU berikut ini:
a. Isi formular permohonan pembuatan SITU
b. Serahkan formular permohonan kepada petugas kelurahan atau kecamatan setempat
c. Formular permohonan yang sudah disahkan diurus ke pemerintah kabupaten
d. Lakukan pembayaran
e. Lakukan daftar ulang
f. Formular yang lolos verifikasi akan diterbitkan menjadi Surat Izin Tempat Usaha
RZ/MG