Pelaku Usaha Frozen Food Ditangkap Polisi, Menkop UKM Angkat Bicara
Senin, 25 Oktober 2021 | 12:00 WIB
LINK UMKM - Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UKM akhirnya membuka suara terkait dengan ada kabar pelaku UMKM frozen food yang dipanggil oleh pihak polisi.
Teten mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian mengenai permasalahan hukum yang dihadapi pelaku UMKM terkait izin edar usaha frozen food tersebut.
"Koordinasi dengan Kepolisian RI dilakukan KemenKop UKM dan ditindaklanjuti dengan nota kesepahaman untuk memastikan agar aparat berwenang mengutamakan pembinaan, bukan penindakan kepada pelaku usaha mikro serta kecil yang masih belum memenuhi perizinan usaha yang dibutuhkan," kata Teten di akun Instagram pribadinya @tetenmasduki_, Selasa (19/10/2021).
Ia berharap, adanya kesepakatan antara Kemenkop UKM dan kepolisian, iklim usaha tidak terganggu sehingga ekonomi nasional bisa segera pulih dari pandemi COVID-19.
"KemenKop UKM telah mengambil langkah-langkah dan solusi cepat agar kejadian tersebut tidak mengganggu iklim usaha dan pemulihan ekonomi nasional yang sedang berangsur pulih," kata dia.
Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan informasi atau melakukan pengaduan dapat menghubungi call center pengaduan di 1500 587 atau melalui lapor.go.id. Selain itu, pengaduan juga bisa dilakukan melalui WhatsApp ke nomor 08111451587.
Adapun terkait pembinaan, pemerintah mengaku telah melakukan pembinaan kepada UMKM melalui pemberian bantuan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat halal, izin usaha Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), izin edar, Hak Kekayaan Intelektual (Haki), hingga sertifikat FSSC 220000.
Sebelumnya, media sosial Twitter dihebohkan dengan unggahan salah satu akun. Akun tersebut membagikan cerita seorang pelaku UMKM frozen food yang dipanggil polisi, terancam dipenjara hingga didenda Rp 4 miliar lantaran tidak memiliki izin edar, PIRT atau BPOM.
RZ/MG