Zumajito Indrakesuma

KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT
Tentang Penjual

Tanah ini adalah Warisan salah satu Tanah Kavling Perkebunan dari Orang Tua saya yang menjadi Hak Waris saya yang didapat oleh Orang Tua saya pada saat Orang Tua saya dalam hal ini adalah Ayah saya : IR. ZULKIFLI INDRAKESUMA yang pada saat itu sebagai Anggota DRPD Tingkat I dalam Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung. Pada Tanggal : 27 November 1982. Nomor : AG.230/DA.2271/SK/NK/82.

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x