Muhamad Hasan Al Arif
KABUPATEN BLITAR, JAWA TIMUR
Tentang Penjual
Mahar atau lazim disebut mas kawin adalah salah satu syarat wajib dalam pernikahan Muslim. Mahar diberikan oleh pengantin pria kepada pengantin wanita. Bentuk mahar semakin bermacam-macam, bisa berupa uang, emas, se-perangkat alat sholat, dan lain sebagainya tergantung kepada kemampuan dan keinginan pengantin pria. Saat ini yang kerap dijadikan mahar adalah uang kertas maupun uang koin. Pada hakekatnya mahar pernikahan adalah sesuatu yang sebaiknya berharga, mempunyai nominal, membawa manfaat dan membahagiakan calon istri karena mahar pernikahan memang hak sepenuhnya calon istri. Mahar hias Blitar sudah beroprasi sejak tahun 2015 namuun baru
Kontak Penjual
Kode QR Profil
https://linkumkm.id/etalase/profile/1582939/muhamad-hasan-al-arif
Scan Kode QR menggunakan kamera handphone Anda untuk melihat profil